Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

AGARA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:11 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HULU SUNGAI SELATAN – Berdasarkan hasil bedah dokumen dan riwayat administrasi pertanahan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan diduga kuat melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang secara sah merupakan milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pihak PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya celah hukum yang mendasar. Dasar administrasi tingkat desa yang diduga digunakan oleh perusahaan selama ini telah runtuh setelah Pemerintah Desa Madang, melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025, secara tegas mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan fakta tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Secara hukum administrasi negara, berdasarkan asas contrarius actus dan UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan surat desa tersebut mengakibatkan seluruh dokumen yang dipegang pihak PT AGM terkait lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut, pengerukan batubara yang masih berlangsung di lokasi sengketa berpotensi menyeret perusahaan pada pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Undang-undang tersebut mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah (pemegang SHM) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Tanpa adanya pelepasan hak yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dengan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar dan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Analisis dokumen juga menyasar peran aparatur negara di daerah, baik di tingkat desa maupun ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan draf kajian hukum, pejabat yang secara sengaja menghambat pelayanan administratif bagi pemilik SHM sah atau melakukan pembiaran terhadap perampasan aset masyarakat, diancam dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika tindakan tersebut terbukti menguntungkan korporasi secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Kekuatan SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tidak dapat dianulir oleh kepentingan korporasi manapun. Keberadaan surat pembatalan dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) tidak lagi memiliki legalitas koordinasi di tingkat tapak, sehingga aktivitas mereka di lapangan saat ini secara material merupakan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun Pemerintah Desa setempat untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi atas uraian dokumen ini.

Seluruh tanggapan resmi akan kami muat secara utuh dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang kredibel dan transparan.”(Redaksi).

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Mengingatkan Jaga Perdamaian,Karna Damai itu Indah,Di Peringatan Perdamaian Aceh
Pasangan Selingkuh Memiliki Suami Istri di Aceh Tenggara, Berujung Masuk ke Polisi
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, Sahman Anggota DPRK Aceh Singkil Dapil 3 NasDem Serukan Persatuan dan Kebangkitan Untuk Indonesia Maju
Bupati Aceh Timur Komitmen Beri Dukungan Penuh Dua Pelajar Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional
Kirab Bendera Merah Putih,Bentuk Penghormatan Kepada Para Pahlawan dan Syuhadah Kemerdekaan RI Ke-81 ATIM
Bupati Aceh Timur Dan DanDim 0104 serahkan bantuan mobil Truk 20 Unit Alat Transportasi KDMP
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Kantin Ditutup Pasca-Dugaan Keracunan, SDI Ar-Rahmah Sidoarjo Cetuskan Program MBB

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Bupati Aceh Timur Mengingatkan Jaga Perdamaian,Karna Damai itu Indah,Di Peringatan Perdamaian Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Pawai Merah Putih Semarakkan Sungai Mas, Ratusan Warga Tunjukkan Cinta Tanah Air

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Pasangan Selingkuh Memiliki Suami Istri di Aceh Tenggara, Berujung Masuk ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, Sahman Anggota DPRK Aceh Singkil Dapil 3 NasDem Serukan Persatuan dan Kebangkitan Untuk Indonesia Maju

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Bupati Aceh Timur Komitmen Beri Dukungan Penuh Dua Pelajar Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Bupati Aceh Timur Dan DanDim 0104 serahkan bantuan mobil Truk 20 Unit Alat Transportasi KDMP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Kuala Pesisir Gelar Bakti Sosial di Masjid Baiturrahim Kuala Pesisir.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:07 WIB

LIRA Gayo Lues Desak Transparansi, Bantah “Kondusif” Versi Dinas Pertanian Soal Dugaan Potongan Bantuan Irigasi

Berita Terbaru