Purba, Agara News. Com// Di penghujung tahun ajaran, terutama bagi murid kelas akhir, menjadi sorotan di publik. Pasalnya, ada oknum sekolah melakukan pengutipan liar kepada orang tua Murid dengan dalih ucapan trima kasih, dan tentunya hal itu sangat memberatkan bagi para orang tua itu sendiri. Padahal ada aturan larangan yang di keluarkan Menteri Pendidikan tentang pengutipan di sekolah-sekolah terutama di Sekolah Negeri sangat tidak di perbolehkan dalam bentuk apa pun itu.
Terkait dengan itu, awak media ini menerima informasi dari masyarakat bahwasanya Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) N1 Purba, kecamatan Purba kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara di duga kuat melakukan pengutipan sejumlah uang kepada Siswa/i pada kelas akhir atau kelas Sembilan (9) pada tahun ajaran 2025-2026 sebesar lebih/kurang Rp 170.000 ( seratus tujuh puluh ribu ) per siswa.
Kemudian, untuk menguji informasi tersebut, awak media ini bersama tim menyambangi sekolah SMP N1 Purba dimaksud pada hari Senin, 03/08/2026 sekira pukul 09.30 wib, dan langsung bertemu dengan Ibu sebagai Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di ruang kerjanya. Selanjutnya, awak media menanyakan terkait informasi pengutipan uang di SMP N1 Purba bagi siswa/i kelas 9, dan hal itu dibenarkan oleh Ibu PKS di sekolah itu.
Sambung Beliau, info pengutipan Rp 170.000.00 itu memang ada, tapi itu bukan dilakukan atau suruhan pihak sekolah SMP N1 Purba, namun kebijakan Komite Sekolah dan orang tua para siswa/i yang akan tamat atau kelas Sembilan sekarang, ujarnya.
Bersamaan waktu di lain tempat, tim awak media ini juga menyambangi kantor Kordinator Wilayah ( korwil ) pendidikan kecamatan Purba dan bertemu dengan Ibu T. Purba, kemudian awak media meminta tanggapan kepada Beliau tentang dugaan pengutipan yang dilakukan oknum Sekolah SMP N1 Purba, Beliau menegaskan, itu tidak sepengetahuan saya, tegasnya.
Terkait itu, menjadi pertanyaan publik adalah kalau komite dan pihak orang tua siswa sepakat membayar sebesar Rp 170.000, uang tersebut untuk apa? Dan hasil kutipan liar itu diserahkan untuk siapa? Bukankah ke sekolah? Dan dasar hukum pengutipan itu apa? Apakah itu termasuk pengutipan liar ( Pungli )? Padahal sudah jelas ada aturan larangan dari Mentri pendidikan RI bagi Sekolah Negeri untuk tidak di perkenankan melakukan pengutipan dalam bentuk apa pun itu. Apalagi disaat ekonomi sangat terpuruk seperti saat ini, tentunya pengutipan tersebut sangat memberatkan bagi orang tua Siswa/i SMP N1 Purba, khususnya kelas Sembilan di tahun ajaran 2025-2026 saat ini. Kelulusan saja ada pengutipan, bagaimana pula dengan penggunaan Dana Oprasi Sekolah ( BOS )?
Untuk itu, publik berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar segera melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pengutipan sejumlah Uang di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Purba, kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Bila ada pelanggaran hukum terkait pengutipan sejumlah uang dimaksud, supaya di lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, karna perlakuan tersebut mencederai dunia Pendidikan dan bertentangan dengan UUD 45 mencerdaskan kehidupan anak Bangsa, bukan memeras anak bangsa. ( JB bersama Tim )
—-040826—-
























