Gerak Cepat, Satreskrim Polres Sergai Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L300

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews. Net – Gerak Cepat Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus satu terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up, ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, Minggu (7/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai lokasi.

“Kanit I Pidum Satreskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YA alias Y (33) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai. Terduga pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas, Senin (8/6/2026).Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan lainnya berinisial IP als K, M als W als K dan Als I sebanyak empat kali di wilayah Sergai, dengan satu aksi di antaranya gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan TKP aksi pencurian sepeda motor, sebanyak 10 (sepuluh) kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan 5 (Lima) kali di Kabupaten Deli Serdang.

Modus yang dilakukan komplotan ini tergolong rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran.

Dalam setiap aksinya, para terduga pelaku berbagi peran; terduga pelaku YA dan MI als W als K berperan memantau sekitaran dan mendorong mobil Pick Up, IP als K berperan sebagai sopir mobil Avanza, dan terduga pelaku als I berperan sebagai menghidupkan mobil Pick Up serta menjual mobil Pick Up. Dari hasil penjualan mobil tersebut masing masing terduga pelaku mendapat uang sebesar Rp 4.000.000,(Empat juta rupiah).

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung warna hitam. 1 (satu) buah jam tangan. 4 (empat) buah celana panjang, 3 (tiga) buah celana pendek, 4 (empat) buah kaos lengan pendek, 2 (dua) buah kaos lengan panjang, 1 (satu) buah kemeja, 1 (satu) buah kaos dalam/singlet, 3 (tiga) buah celana dalam. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui”, tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Sergai, dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e,f,g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan kendaraan, serta segera melaporkan ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”. (MS)

Berita Terkait

Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2×24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh.
Pemkab Deli Serdang Dorong Pendataan Atlet Akuatik, Perkuat Pembinaan Menuju Prestasi
Safari subuh Aceh Timur ke-435 Kedatangan Ulama Kharismatik Drs H.M Daud Hasbi MAg
Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah
Kontes Durian Aceh Tenggara Pecah! Ucok Durian hingga Bolang Durian Diboyong, Petani Berpeluang Tembus Pasar Nasional
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda
Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU
Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:35 WIB

Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2×24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh.

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:16 WIB

Pemkab Deli Serdang Dorong Pendataan Atlet Akuatik, Perkuat Pembinaan Menuju Prestasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:52 WIB

Safari subuh Aceh Timur ke-435 Kedatangan Ulama Kharismatik Drs H.M Daud Hasbi MAg

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:42 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:23 WIB

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:15 WIB

Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma

Berita Terbaru