Tanah Karo – 4 Juni 2026, AgaraNews. Com // Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Menjaga agar hak itu terpenuhi dengan pelayanan bersih, bermutu, dan bebas penyimpangan jadi komitmen bersama. Komitmen itu ditegaskan Kejaksaan Negeri Karo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karo lewat sinergi penegakan hukum berwajah humanis.
Kolaborasi ini jadi bukti nyata : Kejaksaan hadir di tengah masyarakat bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi dan melayani.
Kamis 4/6/2026, Kajari Karo dan Kadinkes Karo menyepakati kerja sama pengawalan pelayanan kesehatan. Fokusnya : menjaga mutu layanan puskesmas, rumah sakit, hingga program kesehatan masyarakat agar berjalan sesuai regulasi dan standar integritas.
“Kejaksaan tidak hanya hadir saat ada masalah hukum. Kami hadir sejak awal untuk mencegah, mengawal, dan memastikan setiap kebijakan kesehatan berpihak ke rakyat,” ujar Kajari Karo, Edmond N Purba, SH MH.
Dinkes Karo menyambut baik langkah ini. Menurut Kadinkes Karo, pendampingan hukum dari Kejari sangat penting agar program JKN, pengadaan obat, hingga pengelolaan dana BOK berjalan transparan dan akuntabel.
Sinergi Kejari-Dinkes mengusung konsep preventif, bukan represif. Artinya Kejaksaan memberi penerangan hukum, pendampingan, dan early warning system sebelum terjadi pelanggaran.
Pendekatan humanis ini dipilih karena sektor kesehatan langsung menyentuh nyawa warga. “Sinergi ini bukti Kejaksaan hadir untuk melindungi hak kesehatan masyarakat Karo,” tegas Kajari Karo.(Lia Hambali)



















