PJ Pengulu Kute Buluh Sebut Ada Upaya Bayar Rp3 Juta Demi Menggiring Opini, Isu Aset Desa Diduga Dijadikan Alat Balas Dendam

AGARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:45 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Polemik kehilangan sejumlah inventaris Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, makin memanas. Desakan audit dari LSM dan sorotan publik kini mengarah ke pejabat pemerintahan desa. Namun Muhammad Ramli, Penjabat Pengulu Kute Buluh, tidak memilih bersembunyi. Dalam pernyataan keras pada 2 Juni 2026, Ramli melawan balik seluruh tuduhan, menegaskan seluruh pengelolaan aset dilakukan berdasarkan aturan. Ia bahkan membongkar motif di balik isu—bukan murni keresahan publik, melainkan didorong amarah personal dan upaya sogokan agar nama baiknya tercoreng di hadapan masyarakat.

Ramli menjelaskan, seluruh mekanisme pengelolaan dan penghapusan aset desa sudah berlandaskan peraturan resmi, bukan sekadar lisan. Ia mengingatkan, regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Segala pergeseran aset, baik itu penjualan atau penghapusan, harus didasari prosedur yang jelas, didukung dokumen, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang ada keraguan, silakan cek seluruh administrasi di kantor desa. Saya buka selebar-lebarnya untuk audit siapa saja,” tegas Ramli.

Penelusuran Ramli terhadap kronologi aset yang dipersoalkan pun tidak main-main. Ia menjelaskan, jektor, becak mesin, dan bak perontok padi sejatinya bukan aset milik pemerintah desa langsung, melainkan inventaris BUMK Remang Ketike. “Tanggung jawab penuh atas barang itu di bawah BUMK. Sementara jika soal alat PKK, itu baru jadi kewenangan saya sebagai pengulu desa. Kalau masyarakat meminta penggantian, saya siap mengganti,” ucapnya. Ia juga mengungkap, hasil penjualan aset rusak seperti jektor dulu sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan warga: mulai dari tabung air, perbaikan sanyo, rehabilitasi MCK, hingga renovasi balai desa. “Semua terbuka, masing-masing ada bukti riil dan fisik di lapangan,” sambungnya.

Soal laporan kehilangan, Ramli menyebut itu terjadi akibat situasi, bukan kelalaian perangkat desa apalagi niat jahat. “Becak mesin dan bak perontok padi hilang akibat pencurian. Begitu juga alat PKK yang dicuri dari Posyandu. Setiap proses kehilangan sudah kami buatkan laporan dan dokumentasi, jadi pemerintah desa tidak bisa begitu saja dijadikan kambing hitam.”

Ramli kembali menyinggung motif di balik dimunculkannya isu ini. Konfirmasinya kepada Ketua DPD LSM WGAB, Samsul Bahri, mengungkapkan: warga yang datang melapor ke LSM itu bukan dalam keadaan tenang, tetapi penuh emosi, dengan mata merah dan amarah menggebu-gebu, tidak objektif dalam menyampaikan aduannya. Lebih jauh, Ramli membeberkan fakta dana sogokan: “Pelapor itu menawarkan Rp3 juta ke LSM, asalkan berita itu benar-benar dipublikasikan dan diarahkan menyerang saya. Jelas sekali ini ada muatan balas dendam dan transaksi, bukan aspirasi murni rakyat,” tukasnya.

Ia menilai LSM jangan sembarangan melempar tuduhan tanpa menggunakan kacamata regulasi. “Penghapusan dan pengelolaan aset desa tidak bisa sekadar bicara kehilangan dan jual beli. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 31 sampai 36 mengatur detail pengelolaan, musyawarah, berita acara, hingga pertanggungjawaban. Kalau bicara hilang, harus bicara dokumen, jangan asal serang. Kalau memang tidak tahu aturan, pelajari dulu sebelum bicara di muka publik,” sindir Ramli keras.

Ramli mengaku tidak alergi kritik, bahkan meminta pihak luar, aparat penegak hukum atau inspektorat, melakukan audit terbuka. “Audit kalau perlu, semua dokumen saya buka. Ini soal transparansi, bukan soal isu murahan. Tapi jangan pernah mencoba memutuskan bersalah tanpa membaca fakta dan data. Tuduhan liar tanpa dasar hanya merusak kepercayaan desa. Saya bekerja berdasarkan sumpah jabatan, bukan main jargon tanpa aturan,” tegas dia.

Ia juga tidak menampik perbaikan administrasi harus dilakukan, terutama soal dokumen penjualan dan berita kehilangan yang memang tidak semua terekam secara resmi. “Saya akui, dokumen administrasi soal penjualan dan kehilangan barang memang ada kekurangan. Tapi kejadian itu berlangsung tahun 2023, diketahui oleh semua warga desa, dan tidak ada protes atau keberatan dari siapapun. Semua dana kembali ke kebutuhan masyarakat, tidak ada yang masuk ke kantong pribadi,” kata Ramli.

Pertarungan narasi aset Desa Kuta Buluh hari ini menjadi pelajaran: bicara hak publik dan hukum harus mengedepankan regulasi, bukan sekadar gengsi atau emosi. Ramli memilih berdiri di depan, menantang siapa pun membuka data, bukan sekadar memecah kepercayaan masyarakat dengan isu setengah matang. Desa ini bisa besar jika semua berani jujur, taat aturan, dan mengedepankan kepentingan warga, bukan permainan orang-orang kecewa. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Gebrakan HUT ke-52! Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Resmi Buka Turnamen Catur Terbuka
Rp 1 Milyar lebih Dana BOS Pasantren Raudhatul Hasanah Semadam Agara Di Duga Sarat Masalah dan disinyalir Manipulasi Pertanggung jawaban.
Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Diterpa Dugaan Penyimpangan, Inspektorat Didesak Audit
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Terus Berulang, Mabes Polri Diminta Tegakkan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:57 WIB

Business Matching SPPG dan UMKM Perkuat Ekonomi Deli Serdang

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:53 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:42 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:08 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:53 WIB

Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Setelah Aktivitas PT Hopson Masih Terlihat Meski Larangan Resmi Dikeluarkan

Berita Terbaru