Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

AGARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:14 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dua operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Kedua tersangka berinisial RR dan H ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pertimbangan penyidik, keduanya langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Muhammad Rizal.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses kepada para pelaku untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya: Jalan Sehat Meriah, Hadiah Umrah Diraih Siswi MIN 1
TNI Bersama DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Sukseskan Panen Raya Ketahanan Pangan
Bupati TR Keumangan: HUT Ke-24 Nagan Raya Harus Jadi Pesta Rakyat yang Bawa Kebanggaan dan Kegembiraan
Dukung Transisi Anak, Bupati TRK Wajibkan ASN Nagan Raya Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pelaku Kabur, Satreskrim Polres Nagan Raya Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter BBM Subsidi
Buka-Bukaan Soal Tata Kelola RSUD SIM, Plt Sekda Nagan Raya: Kita Terapkan Manajemen Transparan
Penuh Khidmat, Tradisi Siraman Bunga Warnai Kenaikan Pangkat 20 Personel Brimob Batalyon C Pelopor
Aksi Nyata Hari Bhayangkara Ke-80: Polsek Seunagan dan Warga Bahu-Membahu Bersihkan Masjid

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:07 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Istiqamah Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:40 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:37 WIB

Mengukir Jejak, Menyambut Amanah Baru: AKBP Rujiyanto Resmi Pimpin Polres Aceh Tenggara

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:49 WIB

Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.*

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:46 WIB

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

Kendaraan Modifikasi dan Tukang Langsir Diduga Bebas Membeli BBM Subsidi di SPBU 14.246.1020 Kuning 1 Agara,

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:45 WIB

Kebakaran Dua Rumah di Aceh Tenggara, Api Berhasil Dipadamkan dalam 42 Menit

Berita Terbaru