Kejari Jakarta Utara Nyatakan Lengkap, Berkas Perkara Judi Domino di Koja Masuk Tahap Penuntutan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews . Com // Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian yang diungkap jajaran Polsek Koja memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) terhadap berkas perkara atas nama tersangka J bin S dan kawan-kawan (dkk).

Berdasarkan surat Nomor B-3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Koja telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110. Kami dari pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melaksanakan tindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Hendri, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.

Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pihak yang diamankan berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.

Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan satu set kartu domino yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut,” kata Andry.Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Dengan diterbitkannya P-21, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.

Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga memberikan batas waktu paling lama 14 hari sejak surat P-21 diterbitkan agar penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.      (Lia Hambali)

Berita Terkait

Istri Bupati Aceh Timur MPLS di SDN 1 IDi Rayeuk Kunjungan Dalam Rangka Transisi Paud/TK ke SD
Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Satlantas Polres Tebingtinggi Gelar Operasi Gabungan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Rangkaian MPLS, Satlantas Polres Tebingtinggi Sosialisasi Tertib Berlalulintas Di SMKN 3
Respon Cepat Satnarkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Satnarkoba Polres Sergai Gulung Pengedar Sabu Di Perbaungan, Amankan Timbangan Digital Dan Paket Siap Edar
1.265 Warga Kota Medan Nobar Bersama Prajurit Petarung Kodim 0201/ Medan, Gelorakan Persatuan dan Kesatuan
Dandim 0209/LB Tegaskan Sinergitas TNI-Polri di Acara Kenal Pamit Kapolres Labusel

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Dugaan Penggelapan Dana BUMK Desa Gosong Telaga Barat Sorot Masyarakat, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:26 WIB

MAA Aceh Singkil Dukung Pembentukan Dapil Mandiri Singkil-Subulussalam untuk Pemilu 2029

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Karya Rahmawan Cibro Berlisensi HKI Resmi Diserahkan ke Dinas Perpustakaan Aceh Singkil

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:17 WIB

Usulan Penggabungan Dapil Aceh Singkil-Subulussalam Sah Secara Normatif, Namun Tergantung Kajian Data

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:51 WIB

Pemkab Aceh Singkil Tegaskan Penerimaan Murid Baru 2026 Wajib Berbasis Zonasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:22 WIB

Motor Baru 11 Bulan Digondol Maling dari Halaman Rumah di Dusun Tran Nelayan, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:17 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Aceh Singkil Tekankan Pentingnya Persatuan dan Toleransi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:02 WIB

Seluruh SKPK Aceh Singkil Tuntaskan Penatausahaan APBK 2026, Siap Cetak DPA

Berita Terbaru