Tebingtinggi,Agaranews. Com – Polsek Dolokmerawan Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang melintas di Simpang Pintu Tol Dolokmerawan Desa Gunung Para II Kecamatan Dolokmerawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Rabu (22/7/2026) pukul 16.00 WIB.
Pria pengangguran berinisial G (39) diketahui merupakan warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolokmerawan ini diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Dolokmerawan Ipda Darwin Andika bersama anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pungutan liar di lokasi tersebut.
Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku ke Polsek Dolokmerawan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan turut mengamankan barang bukti uang kertas sebesar Rp.13.000 terdiri dari uang pecahan Rp.5.000,- satu lembar dan uang Rp. 2.000,- sebanyak empat lembar.
“Kami juga membuat dokumentasi, melaporkan kepada pimpinan dan menyerahkan kepada Unit Binmas Polsek Dolokmerawan untuk dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan”, kata Ipda Darwin Andika.
Polsek Dolokmerawan Polres Tebingtinggi menegaskan berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme maupun praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. (MS)
























