SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

AGARA NEWS

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:03 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sebuah pencapaian akademis tertinggi berhasil diukir oleh Yan Patmos. Setelah melalui perjuangan panjang dan mempertahankan disertasi ilmiahnya di hadapan Dewan Penguji,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Langkat, Yan Patmos secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (Dr.) dengan predikat Cumlaude (Sangat Memuaskan) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,89. Sidang Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung khidmat di Aula Fakultas Hukum Universitas Jambi pada Senin (29/6) menjadi saksi kokohnya argumen hukum yang dibangun oleh Yan Patmos.

Sidang Terbuka dihadiri langsung oleh Ketua Sidang Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, S.H., M.H., Penguji Eksternal Bidang Konsentrasi Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Sekretaris Sidang Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Dr. Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H. ; Promotor, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H. ; Co-Promotor, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum ; Tim Penguji, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. dan Dr. Elizabeth Siregar, S.H., M.H.

Dalam sidangnya, ia memaparkan disertasi berjudul ” Perjanjian Penghentian Penuntutan terhadap Korporasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana Asal Korupsi untuk mewujudkan kemanfaatan Hukum “.

Penelitian tersebut berfokus pada Penghentian Penuntutan terhadap Korporasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana Asal Korupsi, yang dinilai oleh para penguji memberikan kontribusi nyata, baik bagi perkembangan khazanah ilmu hukum maupun implementasi kebijakan di lapangan maupun di Instansi.

Ketua Dewan Penguji, Dr. Hartati, S.H., M.H., saat membacakan putusan sidang menyatakan bahwa Yan Patmos dinyatakan lulus dan sah menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-147 dari Universitas Jambi.

“Saudara Yan Patmos telah menunjukkan kualifikasi akademis yang mumpuni, ketajaman analisis, serta integritas ilmiah selama mempertahankan disertasinya. Mulai hari ini, sah menyandang gelar Doktor,” ujar Ketua Penguji yang disambut gemuruh tepuk tangan dari para hadirin.

Dalam sambutannya yang penuh haru, Dr. Yan Patmos, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada tim penguji, promotor, co-promotor, keluarga besar, dan seluruh rekan serta pimpinan kemenimipas yang selalu memberikan dukungan moral dan meteril selama proses studi S3 berlangsung.

“Gelar Doktor ini bukan akhir dari proses belajar, melainkan sebuah amanah baru untuk terus berkontribusi terhadap kemajuan organisasi serta penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Semoga ilmu yang saya dapatkan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkap beliau penuh syukur.

Acara sidang promosi doktor ini ditutup dengan sesi foto bersama serta pemberian ucapan selamat dari para penguji, kolega, sahabat, dan keluarga yang hadir memadati ruang sidang. Dengan raihan ini, Dr. Yan Patmos, A.Md.IP., S.H., M.H., diharapkan dapat terus melahirkan pemikiran-pemikiran hukum yang progresif dan solutif di masa depan.(AVID/rel)

#kemenimipas #ditjenpas #pemasyarakatan #pemasyarakatansumut #guardandguide #infoimipas #lapasnarkotikalangkat #lpnlangkat #lpnlangkatidaman #pastikalangkat #imipasprima

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda
Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU
Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud
Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma
DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Pengunaan Anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten 
LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:23 WIB

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:15 WIB

Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:57 WIB

Pengunaan Anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah

Berita Terbaru