Aceh Timur -Agaranews.net
Satpol PP Gabungan Tertibkan PKL
Di kawasan Perkotaan Aceh Timur,Gerobak dan Bangunan Permanen diatas Trotoar Di Bongkar dan diangkut diamankan di kantor Satpol PP kabupaten Aceh Timur Rabu 22-07-2026
Pelaksanaan Penertiban PKL Yang Menjamur dan tidak Beraturan di kawasan Perkotaan Idi Rayeuk sekitar nya Di Pimpin Langsung Kasat Sapol PP/WH Teuku Amran SE.MM beserta Tim Gabungan dari Polsek Idi Rayeuk
Kapolsek AKP JM Tambunan S.H dan Dinas Perhubungan Aceh Timur.
Kasat Satpol PP,Hari Rabu Pagi ini,kita bersama Tim Gabungan Melaksakan Penertiban secara besar-besaran Pasalnya PKL ini tidak ada aturan lagi berjualan. terkesan Semrawut sehingga Taman dan trotoar dipenuhi PkL Akibat Kebebasan yg kita beri kan kepada PKL Berjualan di masa Pemulihan Paska banjir Hal ini Kita maklumi bersama Agar Perekonomian masyarakat berangsur ansur pulih ucap Kasat
Teuku Amran Sebagai Kasat Satpol PP/WH Aceh Timur Saat di temuin Awak media Agaranews Sebagai Kasat Saya Paham dan Mengerti kesusahan Masyarakat dan Hancur Perekonomian Akibat dari Bencana Banjir di Aceh Timur Oleh karna itu Saya selalu berkoordinasi sama Pak Bupati mengenai PKL, sering juga terucap dari Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.. kepada Saya agar tetap PKL di beri waktu kelonggaran berjualan mencari nafkah di sekitar taman kota ,Pendopo dan jalur dua sementara ini kita beri kebebasan ujar Bupati kepada saya
Lanjut Kasat laporan Demi laporan saya trima dan sudah terlalu banyak laporan Mala Hal mengenai PKL yang semrawut di jantung kota IDi Kami Satpol PP tetap saja di Salahi terlalu lama membiarkan PkL, Sehingga merebak tak Beraturan Sehingga Saya Sebagai Kasat Satpol PP/WH Hari ini Rabu 22-07-2OO6
Ia juga harus mengambil tindak Tegas Kepada PKL yang masih bandel tidak mengindahkan tata tertib peraturan PkL yang kita buat,dan kita juga telah melayang Surat Peringatan yang Ke-3 Bagi PkL. Hasilnya PKL tersebut seakan-akan tidak peduli teguran dan peringatan yg kita layang kepada mereka Saya kasat Satpol PP Aceh Timur bersama Tim gabungan mulai Pagi Hari sampai Sore ini mengambil langkah Penertiban PKL ucap Kasat.
Penertiban difokuskan terhadap PKL yang tempat jualanya melewatin badan jalan atau Gerobak yang ditinggal dan mendirikan bangunan permanen di atas trotoar dan sepanjang ruas jalan, karena dinilai melanggar aturan serta mengganggu fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Sementara itu, terhadap pedagang yang menggunakan gerobak berbahan baja ringan atau kontainer, petugas kita melakukan Pembongkaran dan mengangkut Gerobak ke Posko Kita
Satpol PP lebih mengedepankan langkah persuasif dengan mengimbau para pedagang memasang roda pada gerobaknya agar dapat dipindahkan setelah selesai berjualan dan tidak menetap di lokasi.Kasat Sapol PP Aceh Timur Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota IDi Rayeuk
,Teuku Amran mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Ini merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Kata Kasat kepada Awak media Agaranews, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, petugas juga telah menyampaikan imbauan secara langsung agar pedagang tidak mendirikan bangunan permanen maupun berjualan yang menguasai trotoar.
























