Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:56 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Jakarta, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.

Pelaku diketahui menjual narkotika tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.

“Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.TrK., S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (28/7/26).

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku tersebut berupa 17 klip narkoba tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel dan satu timbangan digital.

Habibi menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Juli 2026, berawal dari Informasi Tim Opsnal unit Timsus mengenai transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah diketahui target akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan sering berpindah pindah tempat di wilayah Jakarta, Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba kemudian menggelar penyelidikan.

Tim melakukan pengamatan dan menyamar sebagai pembeli narkoba dari pelaku RAS. Namun, saat bertemu dan hendak bertransaksi, petugas langsung menangkap pelaku tersebut.

Selain menangkap pelaku, tim juga menggeledah rumah pelaku, dan ditemukan 22 paket narkotika jenis tembakau sintetis, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis itu dari media sosial Instagram dan akan mengedarkannya di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Habibi.

Dia menuturkan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Kami telah melakukan tes urine pelaku dan melakukan gelar perkara kasus ini. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku yang masih dalam pencarian,” imbuh AKP Habibi.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026
Cegah Tawuran Remaja di Kalibaru, Polsek Cilincing Jakarta On The Spot : Ajak Warga Perkuat Pengawasan
Polisi Bedah Rumah Warga di Koja Jakut, Sudin Haru Dapat Hunian Layak Jelang HUT RI
Polisi dan Warga Kompak Cegah Tawuran, Kalibaru Sepakat Jaga Kamtibmas
Akan Gelar Aksi Damai : Aliansi Organisasi Pemuda Desa Tropodo Mendesak BPD & Pemdes Usut Tuntas Permasalahan yang Ada di Desa
Festival Bola Kasti Antar Ibu-ibu Meriah, Ketua TP PKK Tekankan Sportivitas
DPO Terduga Penembak Security PTPN IV Sarang Ginting Akhirnya Ditangkap
Pesta Oang Oang Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Dengan Lancar Dan Sukses

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:50 WIB

Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:44 WIB

Cegah Tawuran Remaja di Kalibaru, Polsek Cilincing Jakarta On The Spot : Ajak Warga Perkuat Pengawasan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:40 WIB

Polisi Bedah Rumah Warga di Koja Jakut, Sudin Haru Dapat Hunian Layak Jelang HUT RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:35 WIB

Polisi dan Warga Kompak Cegah Tawuran, Kalibaru Sepakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:30 WIB

Akan Gelar Aksi Damai : Aliansi Organisasi Pemuda Desa Tropodo Mendesak BPD & Pemdes Usut Tuntas Permasalahan yang Ada di Desa

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:11 WIB

DPO Terduga Penembak Security PTPN IV Sarang Ginting Akhirnya Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:03 WIB

Pesta Oang Oang Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Dengan Lancar Dan Sukses

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:58 WIB

Andar Amin Harahap: Program Strategis ATR/BPN Kunci Kepastian Hukum dan Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terbaru