Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Digondol

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:25 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Agaranews.net Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membuahkan hasil. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian yang diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, dan R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta berusia 71 tahun.

Korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, ia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama J.S.,” ujar AKP Hizkia.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Cobra segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Donal
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu
SMA Negeri 3 Kutacane Bagikan Baju Batik dan Olah Raga Gratis
Satpol PP Gabungan Tertibkan PKL Di Perkotaan Aceh Timur, Bangunan Permanen,Gerobak di Atas Trotoar
Diduga Proyek Repitalisasi Bencana Milyaran Menjamur di Pasantren Darul Ulum Agara di duga di monopoli dan Tampa Papan Nama.
Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu
Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Merajut Sinergi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kejari Aceh Tenggara
Jalankan Fungsi Pengawasan Anti-Korupsi, Sekjen KAKI Minta Prabowo dan Dasco Beri Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:25 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Digondol

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:23 WIB

Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Kacaribu

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:48 WIB

SMA Negeri 3 Kutacane Bagikan Baju Batik dan Olah Raga Gratis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bupati Safriadi Oyon Buka Festival Sagu Singkil 2026, Tegaskan Sagu sebagai Identitas dan Komoditas Masa Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WIB

Polres dan Kejari Aceh Singkil Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Koordinasi Intensif

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:38 WIB

Diduga Proyek Repitalisasi Bencana Milyaran Menjamur di Pasantren Darul Ulum Agara di duga di monopoli dan Tampa Papan Nama.

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

SMA Negeri 3 Kutacane Bagikan Baju Batik dan Olah Raga Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:48 WIB