Tebingtinggi,Agaranews.com – Satreskrim Polres Tebingtinggi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Kota Tebingtinggi, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim URC Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebingtinggi, IPDA Rangga Anugerah Putra Risdin, S.Tr.I.K., segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pria yang diduga melakukan pengancaman di kediamannya di Jalan Tengku Hasyim Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi – Sumut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah jaket Maxim berwarna kuning.
Seiring proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik, korban dan terlapor sepakat bermohon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Restoratif Justice secara damai dan kekeluargaan. Penyidik Satreskrim Polres Tebingtinggi memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
Atas penyelesaian perkara tersebut, kedua belah pihak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satreskrim Polres Tebingtinggi atas respons cepat serta upaya yang dilakukan dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan hingga tercapai kesepakatan damai.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, IPTU Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Tebingtinggi akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (MS)





















