TNI/Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:06 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AgaraNews. Com – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Kegiatan berlangsung di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026).Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, S.Sos., Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol CPM Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Utama, S.S.T.Han., S.I.P., M.M., dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol M. Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Kejaksaan serta awak media nasional dan daerah.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna. Ia menegaskan bahwa sejak awal penanganan perkara, Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berkoordinasi secara intensif dengan Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, serta unsur terkait lainnya untuk mengungkap para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.Melalui penyelidikan yang cepat, terukur, dan berkesinambungan, aparat gabungan berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tiga tersangka diamankan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan penyidikan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan penyidikan yang melibatkan sinergi TNI dan Polri. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta barang-barang milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Para tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas TNI–Polri dalam penegakan hukum. Keberhasilan mengamankan seluruh tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan komitmen aparat dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.(Lia Hambali)

PENREM 052/WKR

Berita Terkait

Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2×24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh.
Pemkab Deli Serdang Dorong Pendataan Atlet Akuatik, Perkuat Pembinaan Menuju Prestasi
Safari subuh Aceh Timur ke-435 Kedatangan Ulama Kharismatik Drs H.M Daud Hasbi MAg
Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah
Kontes Durian Aceh Tenggara Pecah! Ucok Durian hingga Bolang Durian Diboyong, Petani Berpeluang Tembus Pasar Nasional
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda
Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU
Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:35 WIB

Wabup Aceh Timur Minta Dun Belanda Klarifikasi dalam 2×24 Jam, Jika Tidak Jalur Hukum Akan Ditempuh.

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:16 WIB

Pemkab Deli Serdang Dorong Pendataan Atlet Akuatik, Perkuat Pembinaan Menuju Prestasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:52 WIB

Safari subuh Aceh Timur ke-435 Kedatangan Ulama Kharismatik Drs H.M Daud Hasbi MAg

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:42 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:34 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:23 WIB

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:15 WIB

Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma

Berita Terbaru