SINGKIL. Agaranews.com – Tuduhan terhadap PT Socfindo yang disebut telah melanggar sempadan sungai selama 28 tahun menuai respons keras dari sejumlah tokoh masyarakat di Aceh Singkil pada Kamis (2/4/2026). Mereka menilai pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan satu pihak tanpa melihat fakta secara utuh dan historis.
Ketua DPC LSM KPK RI Aceh Singkil, Adi Dedi Sumanto, mempertanyakan narasi yang berkembang karena dinilai tidak proporsional. Ia menekankan bahwa jika isu sempadan sungai diangkat, maka harus dilihat secara menyeluruh dan adil, bukan hanya menyorot satu perusahaan sementara lainnya luput dari perhatian.
“Jangan hanya PT Socfindo yang disorot. Banyak perusahaan perkebunan lain yang memiliki kondisi serupa. Harus adil melihatnya, jangan tebang pilih,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Para tokoh juga mengingatkan agar aspek regulasi diperhitungkan sesuai konteks waktu berdirinya perusahaan. Mereka menilai tidak adil menggunakan aturan saat ini untuk menghakimi kondisi puluhan tahun lalu tanpa kajian objektif. Selain itu, masyarakat setempat mengakui kontribusi panjang PT Socfindo terhadap pembangunan daerah sejak lama.
Masyarakat mendesak semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan meminta agar persoalan dibahas secara terbuka, objektif, dan berimbang. Alga
























