Asahan_AgaraNews.com//Warga tak mampu menilai Pemkab Asahan “tidak ikhlas” membantu warga miskin, Kenyataan itu sesuai yang dialami Istri Budiono, istri seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, yang sempat dua hari tertahan atau tidak bisa keluar dari rumah sakit milik Pemkab Asahan itu akibat tidak punya biaya perobatan.
Sikap yang dianggap dan dinilai tidak pro rakyat miskin yang dilakukan Pemkab Asahan tersebut terungkap pasca pria berusia 40 tahun warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Asahan itu keluar dari RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, Rabu malam (13/11/2024). Sehari setelah itu (Kamis malam 14/11/2014 -red) mendadak muncul permintaan dari pihak RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran kepada istri pria tersebut untuk menandatangani sehelai surat pernyataan tentang status kemiskinan mereka.
Surat pernyataan yang diajukan Amriadi , seorang pria mengaku sebagai salah satu Kepala Bidang di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran itu, dengan alasan dalam rangka melengkapi administrasi klaim biaya mengeluarkan Budiono dari rumah sakit. Surat itu dikatakan akan digunakan sebagai bukti menagih biaya pengganti yang dikeluarkan untuk Budiono ke Dinas Kesehatan Asahan. Perkataan itu berulangkali disampaikannya kepada Istri Budiono.
Namun sangat disayangkan, salah satu point dalam surat pernyataan itu terkesan mengancam pasien. Dimana pasien diminta menyatakan kesediaannya dituntut ke Pengadilan serta siap menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemkab Asahan bila dikemudian hari pernyataan itu terbukti tidak benar .
Isi pernyataan itu sontak menimbulkan tekanan mental dan ketakutan terhadap istri pasien . Sebagai warga yang tidak mengerti atau “buta” hukum, kalimat yang cindong berbau jeratan hukum itu membuatnya langsung down dan gemetaran .
“Saya langsung bingung dan ketakutan sebegitu membaca point – point dari isi surat itu.”ujar istri Budiono kepada awak media, Jum’at malam (15/11/2024).
Pihak RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran yang dikonfirmasi awak media melalui Amriadi, membatah jika surat tersebut sebagai bentuk penekanan terhadap pasien. Menurutnya kegunaan surat itu benar – benar akan digunakan untuk memenuhi administrasi sesuai regulasi bantuan untuk pasien miskin.
Sementara, sehari pasca mencuatnya kabar tentang adanya pasien warga miskin tertahan di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran. Hal itu dikarenakan tidak punya biaya, pihak rumah sakit langsung menggelar konferensi pers. Lewat sejumlah media. Pihak rumah sakit tidak hanya membantah isi berita media yang mengungkap kejadian itu, juga menyatakan isi berita terkesan hoax.
Dirut RSUD HAMS saat dikonfirmasi melalui selularnya 14 /11/ 2024 tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan awak media ,ia juga tak menjawab pada konfirmasi berikut 15/11/2024 jika berita dianggap Hoax kenapa tidak melapor ke Polisi .
Dalam hal ini sangat diharapkan pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dapat melakukan tindakan tegas kepada pihak RSUD HAMS Kisaran. Karena tindakannya tersebut terkesan melakukan keterangan Pers dengan pakta pembohongan publik.
Selain itu pihak Dirut RSUD HAMS ini memberikan keterangan yang bersifat memecah belah para insan Pers. (Rg)