Aceh Tenggara — Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Aceh Tenggara. Kali ini, personel Polsek Lawe Sigala-gala berhasil mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di depan Gedung Serbaguna Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (28/04/2026) malam.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial E.S. (50) dan Y.P. (30), keduanya warga Desa Darul Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Gedung Serbaguna Desa Sebungke kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lawe Sigala-gala langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekira pukul 19.30 WIB, personel Polsek Lawe Sigala-gala tiba di lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan sedang berada di depan gedung serbaguna desa tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum warna hitam di samping salah satu pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan kaca tetes telinga di dalam bungkus rokok Surya, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu bilah pisau belati lengkap dengan sarung, satu unit power bank, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 bungkus rokok Magnum warna hitam, 1 bungkus rokok Surya berisi kaca tetes telinga, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 bilah pisau belati beserta sarung, 1 unit power bank dan Uang tunai Rp70.000
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas pihak kepolisian.


































