Bandung, Agaranews.com – Aktivitas pembangunan salah satu rumah di Jalan Alam Nirwana Kav. 23 Kawasan Dago Pakar Resort Kabupaten Bandung terhenti.
Ketua Umum DPP LSM KOREK Kaddapi Pane SH menyebutkan pembangunan rumah tersebut sempat berjalan namun disaat pembanguan telah mencapai 80 persen di berhentikan
Kaddapi menduga pemberhentian bangunan tersebut di lakukan oleh manajemen PT Dago Pakar Resort dengan alasan tidak memiliki Ruang Terbuka Hijau ( RTH) dan tidak mengantongi PBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM KOREK sebagai penerima kuasa dari Lela Wati sebagai pemilik rumah berharap pembangunan rumah tersebut tetap bisa berjalan. Sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.
Dan berharap kepada pemerintah agar tidak mempersulit perizinan bangun rumah kliennya.
Sementara itu ketua DPW LSM KOREK Wilson menerangkan bahwa LSM KOREK telah beraudensi dengan pihak Dago Pakar Resort “Dari hasil kesimpulan Audensi tersebut kat Wilson, menejer Dago Pakar Resort mempersilakan pemerintah membuatkan PBG karna itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah namun pihaknya Dago Pakar juga menekankan agar RTH dapat dipenuhi oleh si pemilik,”ucapnya Kamis, 20 Maret 2025.
Terkait dengan RTH Ketua umum Kaddapi Pane kembali mempertanyakan apakah bangunan yang ada di Dago pakar tersebut telah memenuhi RTH agar kebijakan tersebut berlaku tidak hanya berlaku kepada hanya kepada kliennya.
Wilson menambahkan bahwasanya kliennya sudah memiliki sertifikat hak milik, dan yang menjadi pertanyaan dari LSM KOREK kenapa peneguran terhadap klien nya dilalukan setelah bangun rumah dua lantai tersebut hampir selesai kenapa tidak dari awal
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, ada apa,” tanyanya
Menanggapi hal itu Manajer Dago Pakar Resort Bambang mengatakan pihak nya tidak pernah memberhentikan pekerjaan Aktivitas pembangunan rumah di Jalan Alam Nirwana Kav. 23 Kawasan Dago Pakar Resort Kabupaten Bandung Menurutnya terhenti karna diminta oleh pelaksana nya itu sendiri.
Menurutnya Bambang izin yang di urus oleh pemilik rumah merupakan renovasi ringan, terdiri dari 3 pekerjaan diantaranya menganti Atap, merubah Interior dan menambah balkon, tapi pada kenyataannya dilakukan oleh pelaksana maupun perencana yang dikendalikan oleh seseorang WNA bernama MR.Huang pembangunan dilakukan secara full tanpa menyisakan untuk (RTH) Ruang Terbuka Hijau Termasuk ruang yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan, Seperi jalur Air bersih dan listrik, itu juga dirusak oleh mereka tanpa pemberitahuan.
Sehingga berakibat warga disekitar rumah tersebut tidak mendapatkan Air selama satu Minggu.
Kemudian kata Bambang Karna bangunannya di full kan sehingga material di taruh begitu saja di jalan tanpa memberikan atau izin dari pengelola Dago pakar resort.
Bambang menambahkan nama yang diajukan dalan renovasi rumah tersebut, perencanannya mengunakan nama fiktif yang kendalikan oleh WNA bernama Mister Huang yang tidak memiliki identitas jelas, baik itu KTP maupun Pasport yang saat itu di tanya oleh nya beralasan tidak di bawa ungkap, Bambang.
(SAE)