
Aceh Singkil, agaranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Aceh Singkil beserta dengan tokoh masyarakat Danau Paris angkat bicara terkait pelepasan 4 (Empat) Pulau di wilayah teritorial dahulunya kemukiman Biskang.
Salah satu dasar paling kuat yang menegaskan keabsahan wilayah Aceh atas keempat pulau tersebut adalah Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978, yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia,” tutur Pardomuan dalam release perssnya kepada awak media ini Rabu (28/05/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam peta resmi militer tersebut, keempat pulau ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,”
Pardomuan menambahkan terkait kasus pulau ini keluar pula surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 oleh Kenenteri Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mengubah status administrasi empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek,” tambahnya
Masih degan pardomuan Kami meminta kepada Bupati Aceh Singkil, Gubernur Aceh dan Presiden Prabowo untuk segera mengembalikan empat pulau Aceh singkil yang pindah ke Sumatera Utara,
“Karna Kami yakin kepada Bupati Aceh Singkil, Gubernur Aceh dan Pak Presiden akan mendengar suara rakyat aceh khususnya warga Aceh Singkil ini,” imbuh kader Partai PDIP Aceh Singkil tersebut. (TIM/RED)


































