Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:39 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – ter endusnya dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid di Lhokseumawe pada tahun 2021 yang lalu kepada Sofyan M.Diah. MBA.

Tim investigasi yang terdiri dari beberapa media tak sengaja mendapatkan surat somasi II sehingga tim investigasi mencoba mencari kebenarannya dan juga mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada beberapa tokoh pakar politik, salah satunya adalah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Prof Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH menjelaskan pada tim media pada Sabtu (27/09/2025) pukul 13.33, Adanya Anggota Partai buat kegaduhan meskipun dia anggota DPRD Provinsi Kota Kab bahkan anggota DPR RI sekalipun harus disidik pimpinan partainya yaitu Ketua Umum partai untuk membersihkan nama partai dari anggota partai yang berbuat tidak baik bahkan melakukan kejahatan sekalipun ini harus dilakukan para pemimpin partai yaitu Ketua Umum partai”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekonom menanggapi materi pertanyaan tim investigasi dari beberapa media online di kantornya, Markas Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta, (27/9/2025) via telpon selulernya.

Terkait dugaan yang dilakukan salah satu anggota DPR-RI yang juga ketua Forbes DPR dan DPD-RI, pada saat tahun 2021, dimana terjadinya penjualan tanah negara yang saya pelajari dari surat yang rekan rekan media berikan ke saya, setelah saya pelajari terkait penjualan aset negara jelas ini melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan penjualan aset negara (sesuai dengan undang undang di negara republik Indonesia, sungai laut, bukit, danau, hutan, gunung di sekitarnya tidak boleh di jual oleh siapapun, apalagi untuk merauk keuntungan pribadi atau kelompok, sambung Prof . KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Ia juga mengatakan presiden RI Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia harus menindak tegas siapapun orangnya yang melakukan penjualan aset negara yang bukan hak nya, jelas melakukan pelanggaran hukum, maka harus segera di tindak lanjuti dengan tegas, lanjut nya.

Prof Dr. KH Sutan Nasomal S.Pdi SH MH berharap sangat kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto untuk segera menindak tegas terkait dugaan tersebut yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI, bukan cuma anggota DPR RI saja, tapi siapapun di harus di tindak tegas. (*)

Berita Terkait

Progres KDKMP Banda Sakti Mulai Tahap Pondasi
Bea Cukai Lhokseumawe Kembangkan Kapasitas SDM Lewat Pelatihan Komunikasi Efektif dan Sensitivitas Budaya
Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor Lewat Talkshow Edukatif di RRI
Kemenkeu Mengajar 10 di Lhokseumawe: Dari Dayah Lahir Generasi Muda Berintegritas Pengelola Uang Negara
HIMA-AP Kabinet Cakrabhiyasa Universitas Malikussaleh Gelar Sidang Program Kerja Kabinet 2025/2026
Pegawai Bea Cukai Lhokseumawe Didorong Hidupkan Nilai-Nilai Kemenkeu Melalui CAKRA DONYA
Bea Cukai Lhokseumawe Turut Berperan dalam Pemusnahan 69 Ton Ganja di Sawang, Wujud Komitmen Bersama Perangi Narkotika
Pengecekan Harga Sembako di Pasar Inpres Banda Sakti, Babinsa Pastikan Stabilitas Harga di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:22 WIB

Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2026

Kamis, 23 April 2026 - 15:18 WIB

Progres Terus Dikebut, Personel Koramil 06/Kerajaan Laksanakan Pelesteran Kupingan Jembatan Gantung Garuda

Kamis, 23 April 2026 - 15:16 WIB

Stop Aksi Bullying, Babinsa Koramil 07/Salak Berikan Wasbang kepada Murid SDN 030415

Kamis, 23 April 2026 - 15:13 WIB

Dandim 0206/Dairi Dampingi Tim Wasrik Sidak Titik Strategis, Perkuat Transparansi di Satuan

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Kodim 0206/Dairi Terima Kunjungan Tim Wasrik Pos Audit ITDAM I/Bukit Barisan

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 

Berita Terbaru