Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 13:59 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Labuan Bajo, AgaraNews.com // Persidangan perkara sengketa tanah di Kerangan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 21 April 2026, fakta-fakta baru mengemuka dan mempertegas dugaan adanya tumpang tindih, hak atas lahan seluas 40 hektare yang kini dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sampaikan lagi oleh Cristian Soni dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Christian Soni, saksi fakta yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Soni mengurai secara sistematis kronologi persoalan, yang menurutnya berakar pada munculnya klaim lahan 40 hektare oleh Santosa Kadiman dan pihak terkait sejak Januari 2014.

“Dalam sidang saya tegaskan, sebagai pihak penerima kuasa pengurusan lahan dan telah menelusuri berbagai fakta hukum. Mulai dari kesaksian dalam perkara tipikor di Kupang, hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, hingga putusan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Menurut Soni sapaan akrabnya, akar masalah terletak pada klaim lahan 40 hektare yang diduga berdiri di atas tanah adat milik para ahli waris yang sebelumnya diperoleh secara sah dari fungsionaris adat, almarhum Ishaka dan Haku Mustafa.

Dalam persidangan, Soni memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar klaim lahan tersebut.

Pertama, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta, objek tanah hanya disebut atas nama Beatrix Seran Nggebu tanpa mencantumkan luas yang jelas. Selain itu, turut dimasukkan tanah atas nama Nikolaus Naput yang disebut berasal dari Nasar Bin Haji Supu.

Kedua, dokumen alas hak yang digunakan bertanggal 10 Maret 1990 dan 2 Mei 1990 menunjukkan adanya transaksi tanah seluas 16 hektare dari Nasar kepada Nikolaus Naput. Namun, keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan.

Ketiga, berdasarkan kesaksian dalam perkara tipikor serta perkara perdata lain yang telah inkracht, seluruh bidang tanah tersebut—dengan total sekitar 31 hektare—disebut telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998.Lebih jauh, Soni mengungkap hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September 2024. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut dinyatakan tidak sah.

“Tidak ditemukan dokumen asli dalam warkah BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengakui ketiadaan dokumen tersebut. Ini menyebabkan SHM yang terbit tahun 2017 cacat secara yuridis dan administratif,” tegas Soni di persidangan.

Tak hanya itu, dalam putusan perkara lain yang telah inkracht, PPJB Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanahnya masih dalam sengketa. Artinya, seluruh perikatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Agung RI melalui surat resmi Nomor R.1038/D/Dek/09/2024 merekomendasikan agar para pihak menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum.

Rekomendasi ini kemudian diikuti oleh para ahli waris tanah Kerangan dengan mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana ke Bareskrim Polri.

Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika pihak Santosa Kadiman justru tetap mempertahankan klaim lahan tersebut, bahkan melaporkan balik para ahli waris.

Dalam perkembangan lain, gelar perkara di Bareskrim Polri pada 16 Desember 2025 atas laporan Johanis Van Naput dan Muhamad Syair disebut berujung penghentian, karena objek tanah yang dilaporkan telah dialihkan kepada pihak lain.

Tidak berhenti di situ, pihak ahli waris melalui kuasa pengurusan kembali melayangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2026 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Gelar perkara pun telah dilakukan pada 12 Maret 2026.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Santosa Kadiman dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan, termasuk produk administrasi pertanahan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut.

Soni juga menyoroti adanya inkonsistensi batas wilayah dalam dokumen lama. Dalam surat tahun 1990 disebutkan batas timur adalah tanah negara, namun dalam dokumen lain yang digunakan kemudian, batas tersebut berubah tanpa dasar yang jelas.

“Saya hadir sebagai saksi agar majelis hakim mendapatkan gambaran utuh. Kunci dari perkara ini ada pada temuan Kejagung dan putusan inkracht sebelumnya,” ujar Soni.

Ia menambahkan, proses perdata dan pidana yang berjalan saat ini merupakan tahapan formal untuk menguatkan kepastian hukum atas temuan yang sudah ada.Sementara itu usai sidang di Pengadilan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, keterangan saksi fakta dinilai telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

“Berdasarkan fakta persidangan hari ini, saksi yang kami hadirkan yang legal standing-nya telah diakui oleh Majelis Hakim memberikan keterangan yang sangat komprehensif. Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” kata Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya

Ia menjelaskan bahwa Saksi telah menjelaskan secara detail sejarah objek sengketa berdasarkan pengalaman lapangan dan penelitian pribadi yang mendalam.

“Terungkap dalam persidangan bahwa dokumen alas hak tahun 1990 yang diklaim oleh Penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998. Pencabutan pengakuan tersebut menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar gugatan adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelas Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa terkait tuduhan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada pihaknya, hasil Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri (Desember lalu) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor (Sdr. Muhamad Syair) tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu saat dikonfrontasi oleh ahli dari Karowassidik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu unsur utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah adanya kerugian nyata. Namun, fakta menunjukkan bahwa objek tanah tersebut telah beralih haknya kepada Sdr. Erwin Santoso Kadiman.

“Dengan demikian, Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengklaim kerugian atas tanah yang bukan lagi merupakan haknya. Sidang hari ini memperjelas posisi hukum kami. Dengan dicabutnya dukungan adat terhadap dokumen Penggugat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan di Mabes Polri, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners selaku tim anggota kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa kesaksian Soni selaras dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap.

“Kesaksian tersebut benar adanya. Ini bagian dari perjuangan untuk memastikan keadilan, sekaligus mendorong investasi yang tetap menghormati hak masyarakat lokal,” ujar Jon.

Sidang pun masih akan berlanjut, dengan perhatian publik yang kian besar terhadap kasus yang tak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh isu serius dugaan praktik mafia tanah di kawasan strategis Labuan Bajo. (Lia Hambali)

Berita Terkait

Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2026
Progres Terus Dikebut, Personel Koramil 06/Kerajaan Laksanakan Pelesteran Kupingan Jembatan Gantung Garuda
Stop Aksi Bullying, Babinsa Koramil 07/Salak Berikan Wasbang kepada Murid SDN 030415
Dandim 0206/Dairi Dampingi Tim Wasrik Sidak Titik Strategis, Perkuat Transparansi di Satuan
Kodim 0206/Dairi Terima Kunjungan Tim Wasrik Pos Audit ITDAM I/Bukit Barisan
80 Tahun Persit, Pangdam XIX Tegaskan Peran Kunci Penopang Prajurit
TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang
TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:22 WIB

Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2026

Kamis, 23 April 2026 - 15:18 WIB

Progres Terus Dikebut, Personel Koramil 06/Kerajaan Laksanakan Pelesteran Kupingan Jembatan Gantung Garuda

Kamis, 23 April 2026 - 15:16 WIB

Stop Aksi Bullying, Babinsa Koramil 07/Salak Berikan Wasbang kepada Murid SDN 030415

Kamis, 23 April 2026 - 15:13 WIB

Dandim 0206/Dairi Dampingi Tim Wasrik Sidak Titik Strategis, Perkuat Transparansi di Satuan

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Kodim 0206/Dairi Terima Kunjungan Tim Wasrik Pos Audit ITDAM I/Bukit Barisan

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 

Berita Terbaru