Tuntutan 3 Tahun Picu Sorotan, Korban KDRT di Pekanbaru Pertanyakan Keadilan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews.com || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memicu sorotan tajam publik. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara dinilai korban terlalu ringan dan melukai rasa keadilan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan, diwarnai kekecewaan mendalam dari pelapor, Eka.

Di hadapan persidangan, Eka secara terbuka mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun? Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ujarnya dengan suara bergetar.

Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan pen (titanium) pada tangan. Selain itu, ia juga mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya menjalani asesmen selama enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.

Menurutnya, seluruh penderitaan tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.

“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku!” tegasnya.

Kasus ini memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum dalam melindungi korban KDRT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapatkan respons dari pihak jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut angkat bicara. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, serta berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah keadilan benar-benar berpihak pada korban, atau justru tumpul saat paling dibutuhkan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2026
Progres Terus Dikebut, Personel Koramil 06/Kerajaan Laksanakan Pelesteran Kupingan Jembatan Gantung Garuda
Stop Aksi Bullying, Babinsa Koramil 07/Salak Berikan Wasbang kepada Murid SDN 030415
Dandim 0206/Dairi Dampingi Tim Wasrik Sidak Titik Strategis, Perkuat Transparansi di Satuan
Kodim 0206/Dairi Terima Kunjungan Tim Wasrik Pos Audit ITDAM I/Bukit Barisan
80 Tahun Persit, Pangdam XIX Tegaskan Peran Kunci Penopang Prajurit
TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang
TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:22 WIB

Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2026

Kamis, 23 April 2026 - 15:18 WIB

Progres Terus Dikebut, Personel Koramil 06/Kerajaan Laksanakan Pelesteran Kupingan Jembatan Gantung Garuda

Kamis, 23 April 2026 - 15:16 WIB

Stop Aksi Bullying, Babinsa Koramil 07/Salak Berikan Wasbang kepada Murid SDN 030415

Kamis, 23 April 2026 - 15:13 WIB

Dandim 0206/Dairi Dampingi Tim Wasrik Sidak Titik Strategis, Perkuat Transparansi di Satuan

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Kodim 0206/Dairi Terima Kunjungan Tim Wasrik Pos Audit ITDAM I/Bukit Barisan

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 

Berita Terbaru