Kutacane –agranews.com, online //
Suasana kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Pajak Dana Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di Aula Offroom Sekdakab, Jumat (7/11/2025), mendadak memanas. Sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa menyampaikan berbagai keberatan dan usulan terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak Dana Desa.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., dihadiri oleh Sekda Yusrizal, S.T., para asisten, kepala OPD, camat se-Aceh Tenggara, serta ratusan kepala desa. Agenda tersebut awalnya berjalan tertib hingga muncul tanggapan beragam dari para kepala desa yang menyoroti ketidaksesuaian data dan tanggung jawab pajak dari masa jabatan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa Pj Kepala Desa menegaskan keberatan mereka karena diminta membayar pajak Dana Desa yang bukan terjadi di masa kepemimpinannya.

> “Kami bukan menjabat pada masa itu. Jadi seharusnya tanggung jawabnya diklarifikasi dulu, bukan langsung dibebankan kepada kami,” ungkap salah satu Pj kepala desa disambut anggukan dari peserta lain.
Ada pula yang menyoroti ketidaksesuaian nominal pajak yang ditagihkan dengan data realisasi Dana Desa yang mereka miliki.
Menanggapi hal tersebut, pihak pajak menjelaskan bahwa kegiatan ini baru tahap awal dari program Pemutakhiran dan Pembinaan Kepatuhan Pajak (P2KP).
“Ini belum kongkrit. Kita masih di tahap awal P2KP. Tujuannya untuk mencocokkan data dan memberikan pemahaman dulu kepada aparatur desa,” ujar perwakilan pajak dalam forum tersebut.

Beberapa camat ikut memberikan saran agar persoalan ini diselesaikan dengan pendekatan persuasif.
Syukri, S.E., Camat Bukit Tusam, meminta agar pihak p2kp melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum ada penetapan kewajiban pajak desa.
> “Kalau seperti ini, sebaiknya disosialisasikan dulu agar tidak salah paham. Jangan sampai Pj kepala desa justru memilih mundur karena merasa terbebani,” katanya,
Sementara itu, Ardian Busra, S.STP, M.A, Camat Lawe Sumur, menegaskan agar kepala desa lama yang masih memiliki tanggungan pajak disurati secara resmi.
> “Harus ada surat kepada kepala desa lama kalau masih ada tanggungan. Jangan semua dibebankan ke pejabat sementara,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Kuning II, Julkipli yang meminta agar Pemkab mengirim surat resmi kepada para kepala desa terdahulu terkait pajak sejak awal Dana Desa digulirkan.
Sementara dari pihak P2KP, mereka menegaskan bahwa untuk sementara, pembayaran pajak dilakukan berdasarkan masa jabatan masing-masing kepala desa, agar adil dan tidak tumpang tindih tanggung jawab.
> “Silakan dibayar sesuai masa menjabat saja. Yang lama nanti kita telusuri lebih lanjut,” ujar perwakilan P2KP.

Menariknya, Pj Kepala Desa Lawe Pangkat, Anwar, juga menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai perlu adanya penghargaan atau reward bagi desa yang taat pajak, agar semangat kepatuhan meningkat di seluruh wilayah.
> “Kalau bisa, desa yang taat pajak jangan hanya diberi piagam. Berikan reward nyata agar jadi contoh bagi yang lain,” ujar Anwar yang disambut tepuk tangan hadirin.
Kegiatan Monev berlangsung dinamis namun tetap kondusif. Di akhir acara, Bupati Salim Fakhry menyatakan akan menampung seluruh masukan dan memastikan kebijakan terkait pajak Dana Desa dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik, bukan menghukum.
Langkah Pemkab Aceh Tenggara ini mendapat perhatian luas karena menyentuh langsung isu penting dalam pengelolaan Dana Desa: akuntabilitas, keadilan, dan motivasi untuk membangun kepatuhan pajak dari tingkat desa. Ady Gegoyong


































