Simalungun, Agara News.com // Sebuah Perusahaan PT. SATWA KARYA MANDIRI, diduga bergerak di peternakan Babi (B2) terletak di Desa / Nagori Purba Sinombah kecamatan Silima kuta kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki Ijin, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) mau pun dari Dinas perijinan Kabupaten Simalungun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terbukti, ketika tim awak media ini melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Perijinan kabupaten Simalungun guna melakukan konfirmasi terkait Surat ijin PT. SATWA KARYA MANDIRI dimaksud pada hari Kamis, 23/04/2026 sekira pukul 09.03 wib, dan langsung bertemu dengan staf perijinan Erik Damanik. Disaat awak media melakukan konfirmasi kepada Beliau ( Erik ) terkait ijin PT. SATWA KARYA MANDIRI telah beroperasi tersebut, kemudian Beliau mencari bolak-balik di Aplikasi Lak Top nya, namun tidak di temukan, sehingga Beliau menjelaskan bahwa,” PT. SATWA KARYA MANDIRI di Desa / Nagori Purba Sinombah kecamatan Silima kuta kabupaten Simalungun belum mempunyai Surat ijin, jelasnya.
Kemudian, sesuai hasil konfirmasi tim awak media ini juga di Dinas Lingkungan Hidup Simalungun melalui Kabid berinisial Bru Bukit di dampingi Bru Napitu, dan di jelaskan lagi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel H. Silalahi, A.P., M.Si melalui Chatingan WhatsApp juga menjelaskan”, bahwa belum pernah memberikan Data-data lingkungan hidup kepada PT. SATWA KARYA MANDIRI tersebut, jelasnya.
Selanjutnya, awak media ini meminta tanggapan kepada ketua DPP LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ( AJPLH ) Pusat Soni, S.H., M.H terkait beroperasinya PT. SATWA KARYA MANDIRI tersebut tanpa memiliki dokumen / ijin, Beliau mengatakan”, dalam waktu dekat kita akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum, karna perbuatan PT. SATWA KARYA MANDIRI telah beroperasi secara Ilegal, jelasnya! ( JB )
—-230426—-


































