Bekasi, AgaraNews.com // Ketua RW 10 Perumahan Bekasi Green City, Rahman Supandi, bersama pengurus RW 10, berhasil menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah RT 10/10, Perumahan Bekasi Green City, Kampung Turi, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (22/4/2026) pukul 19.07 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku, Eko, warga RT 05/10, telah membuang sampah sembarangan di halaman rumah kosong wilayah RT 10/10 pada Senin (20/4/2026) pukul 20.07 WIB dan Selasa (21/4/2026) pukul 18.24 WIB. Setelah tiga hari mengintai, Rahman Supandi dan pengurus RW 10 berhasil menangkap Eko dan membawanya ke kantor RW 10 untuk diinterogasi.
Aris, pengurus RW 10, mengatakan bahwa Eko lambat merespon dan acuh tak acuh saat diajak bicara. “Dia tidak jelas arah pembicaraan saat diinterogasi,” ujar Aris.
Mamat, ketua RT 10/10, mengatakan bahwa Eko tidak dilarang mencari barang bekas, tetapi tidak boleh membuang sampah sembarangan. “Intinya, pelaku harus bicara jujur siapa yang menyuruh Eko buang sampah sembarangan,” katanya.
Budi, pengurus RW 10, mengatakan bahwa Eko tidak hanya membuang sampah di Perumahan Bekasi Green City, tetapi juga di bawah jembatan sasak besi arah Babelan, Kabupaten Bekasi. “Sungguh keterlaluan banget kelakuannya,” ujar Budi.
Rahman Supandi dan pengurus RW 10 berencana memasang spanduk dan banner peringatan yang bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah Sembarangan” untuk meningkatkan kesadaran warga agar membuang sampah pada tempatnya.(L.A)


































