Dugaan Oknum PNS Dinas KB Lingga Bayu Terlibat PETI dan Penampungan Emas Disorot

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 07:20 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, AgaraNews. Com //.Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut bertugas di Dinas Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Lingga Bayu, berinisial KM, warga Batu Loting, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

KM disebut-sebut bukan hanya sebagai pihak yang menyediakan lokasi, tetapi juga diduga memiliki alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan serta terlibat dalam pembelian atau penampungan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut disampaikan seorang warga Lingga Bayu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

«“Dia itu pegawai Dinas KB, PNS, tapi juga pemain PETI. Alat berat dan mesin ada di sana. Dia juga saya dengar membeli emas hasil tambang dari warga,” ungkap sumber tersebut.»

Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat, keterlibatan dalam aktivitas PETI, maupun dugaan penampungan emas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Praktisi Hukum: Jika Terbukti, Harus Diproses

Praktisi hukum Hasbi Hasibuan saat dikonfirmasi media menilai dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Sementara bagi ASN, apabila terbukti melakukan pelanggaran, juga dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Kalau benar terbukti terlibat dalam aktivitas PETI, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Status sebagai ASN tidak boleh menjadi penghalang untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Hasbi juga mendorong agar apabila dugaan tersebut terbukti, instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kekayaan maupun kepemilikan aset yang berkaitan dengan aktivitas tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

“Kalau terbukti ikut bermain PETI, harus ditindak tegas. Harta kekayaannya juga perlu diaudit sesuai aturan,” tegasnya.

Pemda dan APH Diminta Tidak Tutup Mata

Dugaan keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas PETI dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun aparat penegak hukum.

Selain dugaan aktivitas penambangan tanpa izin, informasi mengenai dugaan pembelian atau penampungan emas hasil tambang juga dinilai perlu diverifikasi melalui penyelidikan yang profesional dan berdasarkan bukti.

Masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada aparatur pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi KM, pegawai Dinas KB Lingga Bayu yang disebut dalam informasi tersebut, untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Namun, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak KM, Dinas KB, Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu, maupun aparat penegak hukum memberikan keterangan atau klarifikasi.(Lia Hambali)

Reporter : Magrifatulloh

Berita Terkait

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian , ” Satreskrim Polrestabes Surabaya Layak Diapresiasi Sukses Tangkap Moch Gati Oknum Advokat Tersangka Tipu Gelap Rp.520 juta 
Komitmen Bersih HP dan Narkoba, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil dan Tes Urine Warga Binaan : Hasil Negatif,..!!!
Sinergi Tiga Pilar,..!!! Kejari Karo, BPN dan Kemenag Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Aset Umat
Kejari Karo Ikuti Monev Alumni Diklat Kejaksaan RI 2025 dan Peraih Adhi Adhyaksa 2024-2025
Menang Prapradilan Tapi Tak Dapat Keadilan : Korban Salah Tangkap 44 Hari di Medan Mengadu ke Presiden Prabowo dan Komnas HAM 
Bupati Monas Sambut Kedatangan Anggota DPR-RI Komisi XIII H. Muslim Ayub di Bandara Lasikin
Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut Tangani Dugaan Penistaan Agama Di Media Sosial
Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian , ” Satreskrim Polrestabes Surabaya Layak Diapresiasi Sukses Tangkap Moch Gati Oknum Advokat Tersangka Tipu Gelap Rp.520 juta 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Komitmen Bersih HP dan Narkoba, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil dan Tes Urine Warga Binaan : Hasil Negatif,..!!!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Sinergi Tiga Pilar,..!!! Kejari Karo, BPN dan Kemenag Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum Aset Umat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Menang Prapradilan Tapi Tak Dapat Keadilan : Korban Salah Tangkap 44 Hari di Medan Mengadu ke Presiden Prabowo dan Komnas HAM 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Bupati Monas Sambut Kedatangan Anggota DPR-RI Komisi XIII H. Muslim Ayub di Bandara Lasikin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut Tangani Dugaan Penistaan Agama Di Media Sosial

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:20 WIB

PT Utama Lestari Indonesia Sukses Gelar TUK Sewaktu SKK Kontruksi di Dinas PU Bina Marga Jatim, Cetak 40 SDM Kompeten Jenjang 7

Berita Terbaru