BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

AGARA NEWS

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, 21 September 2026 — Polemik terkait informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan melarang sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir berlangganan media akhirnya mendapat titik terang.

Setelah sebelumnya PPWI-OI bersama PWI-OI dan sejumlah organisasi media mendatangi serta melayangkan surat ke BPK Sumsel pada Selasa (15/9/2026) untuk meminta klarifikasi, Senin (21/9/2026), BPK Sumsel secara resmi menerima audiensi dan memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di ruang rapat BPK Sumsel tersebut, tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi (Pemeriksa Madya), Boby (Kepala Sub), Riska (Pemeriksa Muda), dan Anas Tasya (Pemeriksa Pertama) menegaskan bahwa BPK Sumsel tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah untuk bermitra atau berlangganan media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang ditemukan saat pemeriksaan bukan terkait media, melainkan kelengkapan bukti atas penggunaan anggaran sekolah untuk pembayaran langganan media.

Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan terdapat sekolah yang hanya menunjukkan kuitansi pembayaran, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pendukung lainnya, seperti koran yang diterima maupun dokumentasi atau bukti pengiriman. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

“Kami tidak melarang awak media bermitra dengan sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah kelengkapan bukti dalam penggunaan anggaran,” demikian penjelasan BPK sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

BPK Sumsel juga menyatakan akan memberikan surat resmi sebagai jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PPWI-OI dan pihak media lainnya.

PPWI-OI: “Jangan BPK Dijadikan Kambing Hitam”

Ketua PPWI-OI Fidiel Castro menyambut baik klarifikasi tersebut. Ia menilai persoalan ini harus diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara sekolah, media, dan lembaga negara.

“Alhamdulillah, hari ini persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah. Jadi, jangan sampai nama lembaga negara dijadikan alasan untuk menghentikan kemitraan dengan media,” tegas Fidiel.

Ia juga mempertanyakan munculnya informasi di kalangan sekolah dan K3S yang menyebut larangan tersebut berasal dari BPK Sumsel.

Jika benar informasi itu disampaikan oleh pihak sekolah atau K3S, dari mana sumber perintah tersebut? Mengapa nama BPK yang kemudian disebut-sebut sebagai dasar penghentian kemitraan media?

Fidiel meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut agar tidak terjadi lagi informasi yang saling bertentangan.

“Ini bukan sekadar persoalan berlangganan koran. Ini menyangkut keterbukaan informasi, hubungan sekolah dengan insan pers, serta nama baik lembaga negara. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab dan akhirnya BPK yang dikambinghitamkan,” ujarnya.

Ia berharap surat resmi BPK Sumsel nantinya dapat menjadi dasar bagi semua pihak untuk meluruskan persoalan dan menghentikan polemik.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar harus diluruskan secara terbuka,” pungkas Fidiel.

Laporan: Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)

Berita Terkait

Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!
Progre Revitalisasi SMK negeri 1 hilimegai sudah 70 persen pengerjaan baik dan konsisten.
FH UTM dan YLBH Fajar Trilaksana Perkuat Sinergi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Jalan penghubung antara kabupaten Nias Selatan dan Nias Barat rusak parah tempatnya di desa Olayama kecamatan huruna.
Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:01 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:52 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:43 WIB

Pemadaman Listrik Sembilan Jam di Seluruh Aceh Tenggara Sabtu Ini

Berita Terbaru