BANDUNG — Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai 8 Oktober 2026 mengimbau pengguna jalan dan pelaku usaha untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan maupun bahu jalan sepanjang Jalan Kebon Jati.
Imbauan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan tersebut. Sterilisasi jalur diperlukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan selama proses pengerjaan berlangsung.
Dishub Kota Bandung meminta pengguna kendaraan yang selama ini memanfaatkan badan atau bahu Jalan Kebon Jati sebagai lokasi parkir untuk beralih ke lokasi parkir alternatif yang tersedia di sekitar kawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi aktivitas pekerjaan proyek sekaligus menjaga pergerakan kendaraan tetap lancar.
Dishub juga mengajak para pelaku usaha di sepanjang Jalan Kebon Jati untuk mendukung pengaturan tersebut dengan tidak menggunakan badan maupun bahu jalan sebagai area parkir atau tempat berhenti kendaraan.
Pembangunan BRT menjadi salah satu upaya pengembangan transportasi publik di Kota Bandung. Karena itu, pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung perlu mendapat dukungan dari pengguna jalan agar proses pembangunan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas yang lebih besar.
Dengan diberlakukannya imbauan mulai 8 Oktober 2026, masyarakat diharapkan menyesuaikan aktivitas parkir dan menggunakan lokasi alternatif yang telah disediakan.
Dishub Kota Bandung menekankan, sterilisasi jalur dilakukan untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan mendukung kelancaran pembangunan BRT di Jalan Kebon Jati.[]

























