Jakarta, AgaraNews.com // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kini, para tersangka telah ditahan.
Pantauan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026), ada lima tersangka yang dibawa ke rutan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, kemudian dibawa ke mobil tahanan KPK.
KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara. KPK baru mengungkap OTT ini menyangkut dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto memperbarui informasi terkait penyitaan barang bukti. Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar.
“Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (14/10/2026).
Selain uang tunai, KPK juga menyita logam mulia sekitar ratusan gram hingga aset dalam bentuk kripto.
“Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami,” katanya. Menurut Setyo, KPK akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aset kripto tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 13 Oktober 2026 dengan mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Jubir BNPB Berton Padjaitan, Selasa (13/10).
Berton mengatakan BNPB kooperatif dan akan membuka data terkait OTT.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi






















