Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Utara  

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 14:58 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta Utara, AgaraNews. Com // Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, yakni pelajar berusia 14 tahun di kamar kos pelaku di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap pelajar itu di sekolah dan di rumah, yang juga dirasakan oleh guru dan orang tua korban.

Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, tiba-tiba perilakunya berubah, sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.

Melalui kegiatan Police Goes to School yang kerap dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, terjadi komunikasi dan terbangun kepercayaan dari masyarakat.

Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.

Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial.

Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.

Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, agar lebih dekat dengan rumah korban.

Setelah pindah tempat tinggal, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya main ke tempat tinggal pelaku.

“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Pariaman Jalin Silahturahmi Yang Baik Dengan Warga Binaan
Babinsa Komsos Di Warung Kopi Eratkan Silaturahmi Bersama Warga
Babinsa Koramil 08/Sungai Geringging Bantu Masyarakat dalam Pendaftaran Perlinsos dan IKD di Nagari Malai III Koto
Setelah Tiga Hari Pencarian, Anak yang Dilaporkan Hilang di Toboh Gadang Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Sentuhan Humanis TMMD ke-130, Prajurit Kodim 0209/LB Merajut Kebersamaan dengan Warga di Torgamba
Ketua Umum Poros 98 : 2 Tahun Prabowo – Gibran Gagal Membangun Kesejahteraan Rakyat 
API Sergai Audiensi Dengan Kapolres, Dorong Peran Pendeta Cegah Narkoba Dan Kenakalan Remaja
Ironis,..!!! Menang Prapradilan No.62/PN. Mdn Dinyatakan Tidak Sah Jadi Tersangka, Gugatan Ganti Rugi 44 Hari Tahanan Riki Agasi Ditolak PN Medan 

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Babinsa Koramil 01/Pariaman Jalin Silahturahmi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Babinsa Komsos Di Warung Kopi Eratkan Silaturahmi Bersama Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Babinsa Koramil 08/Sungai Geringging Bantu Masyarakat dalam Pendaftaran Perlinsos dan IKD di Nagari Malai III Koto

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Setelah Tiga Hari Pencarian, Anak yang Dilaporkan Hilang di Toboh Gadang Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Sentuhan Humanis TMMD ke-130, Prajurit Kodim 0209/LB Merajut Kebersamaan dengan Warga di Torgamba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:18 WIB

API Sergai Audiensi Dengan Kapolres, Dorong Peran Pendeta Cegah Narkoba Dan Kenakalan Remaja

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Ironis,..!!! Menang Prapradilan No.62/PN. Mdn Dinyatakan Tidak Sah Jadi Tersangka, Gugatan Ganti Rugi 44 Hari Tahanan Riki Agasi Ditolak PN Medan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Menang Prapradilan, Korban Curas Ditahan 44 Hari : Motor Diduga Masih Dirumah Terlapor, Kapolda Sumut Ditagih Komitmen Kompak Berantas Curanmor 

Berita Terbaru