Batal Bebas,CIC Desak MA Tinjau Ulang Vonis Penjara H Marwan

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:01 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Agaranews.com

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai kasasi yang diajukan pihak Jaksa ke Makahmah Agung dinilai cacat hukum, dimana mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Babel. H Marwan, yang tidak harus pihak Hakim MA membatalkan vonis bebasnya. Ini jelas ada indikasi “Permaian Jahat” terhadap putusan tersebut. CIC mendesak pihak MA segera membatalkan putusan tersebut serta peninjauan ulangan (PK) pengajuan kasasi yang dilakukan pihak Kajati melalui Kajari Pangkal Pinang. Jelas ini merupakan “Kebobrokan Hukum” ?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang di terima CIC, terungkap, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan. Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Seharusnya pihak MA lebih jeli melihat kasasi yang diajukan pihak JPU demi rasa keadilan hukum bagi masyarakat, jangan karena ajuan kasasi dari JPU langsung main putus aja.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” CIC akan mendesak Makahmah Agung segera membatalkan putusan tersebut, karena ada kejanggalan dalam surat atau pengajuan kasasi yang dilakukan pihak JPU, jelas ini ada dugaan unsur ” Permainan Kotor” Dalam penegakan hukum, CIC akan melakukan investigasi dalam amar putusan ini, apa benar oknum hakim yang memutuskan benar benar murni,”tegas R.Bambang.SS Senin (27/10/2025) kepada awak media di Jakarta.

R.Bambang.SS menambahkan,ini harus benar benar ditindak lanjuti agar penegakan hukum jangan selalu menjadi ” Tombak Hukum” yang tidak adil.

Padahal dalam kasus ini, dimana pihak Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 beberapa waktu lalu, anehnya pihak MA tidak melihat itu semua malah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU.Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair – subsidair.

R.Bambang.SS mengungkapkan,”pihak Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan, putusan itu jelas,memang ada hak pihak JPU untuk melakukan banding atau kasasi, akan tetapi lihat dong inkrah dari putusan PN Pangkal Pinang, seharusnya MA juga melakukan hal yang sama dengan pihak PN Pangkal Pinang menolak kasasi yang diajukan pihak JPU, itu baru menegakan hukum yang Agung. CIC akan mendesak dan meminta dengan tegas agar MA membatalkan putusan kasasi yang tidak prikemanusian;”pungkas Ketua Umum CIC.

(Red)

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Bahu-Membahu Normalisasi Saluran Air
Dandim 0724/Boyolali Lepas Perwira dengan Penuh Kehormatan dan Kekeluargaan
Juhari Bantu Renovasi Rumah Warga, Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong
Eratkan Hubungan Polri dan Dunia Pendidikan Polsek Pademangan Gelar Police Go to School di Sekolah Darurat Kartini
Proyek Pekerjaan Jalan Nasional III Diduga Mangkrak, Aktivis Lebak Selatan Angkat Bicara
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Jam Pimpinan, Kapolres Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima
TNI-PolriNews. Com Perkenalkan Aturan dan Tata Tertib Baru untuk Meningkatkan Profesionalitas dan Keharmonisan
Polsek Lubuk Batu Jaya dan Pemkab Inhu Gerakkan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Pengurus Kick Boxing Kabupaten Karo Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Semangat Baru untuk Olahraga Kick Boxing

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Gelar Apel Pagi, Meningkatkan Kedisiplinan dan Koordinasi Pegawai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Peresmian Gedung dan Launching SPPG Karo-II di Polsek Berastagi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Kasus ISPA di Sumatera Utara Meningkat, Dinas Kesehatan Karo Himbau Warga dan Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Bupati Karo Hadiri Launching dan Peresmian Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo-II Polsek Berastagi

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Rutan Kabanjahe dan LBH Parsaoran Jalin Kerja Sama untuk Bantuan Hukum WBP

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Kasat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Tertib Berlalulintas di SMA N 1 Kabanjahe

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Launching SPPG KARO-II di Polsek Berastagi

Berita Terbaru