SINGKIL. Agaranews.com – Tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Singkohor semakin menguat. Setelah sebelumnya Barisan Pemerhati dan Pemuda Aceh Singkil (BPPAS) mendesak pengusutan tuntas, kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penggerak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) turut angkat bicara dengan memberikan peringatan keras.
Ketua LSM KPK RI Aceh Singkil, Dedi Sumanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dugaan kasus ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Dalam rilis persnya pada Sabtu (11/4/2026), Dedi menyatakan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika APH lamban bergerak.
“Kami menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari APH, maka kami akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong percepatan penanganan kasus ini,” tegas Dedi Sumanto.
Sebelumnya, Koordinator BPPAS, Safnil Pohan, telah memaparkan temuan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan selama dua tahun anggaran (2024–2025). Safnil menyoroti pola tidak wajar dalam pengelolaan dana BOS, seperti dugaan pembelian fiktif, mark-up kegiatan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Gabungan desakan dari elemen masyarakat sipil ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap integritas pengelolaan dana pendidikan. LSM KPK RI dan BPPAS berharap agar Kejari Aceh Singkil dapat segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masa depan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun aparat penegak hukum terkait ultimatum yang dilayangkan oleh LSM tersebut. A
























