SINGKIL, agaranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN) melayangkan kritikan tajam terhadap kebijakan Kepala Desa (Kades) Cibubukan terkait penguasaan dan pengelolaan aset tanah Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang berlokasi di wilayah Desa Serasah. Dalam keterangan persnya pada Rabu (13/5/2026), LSM tersebut menilai klarifikasi yang disampaikan Kades Cibubukan tidak menjawab pokok persoalan, melainkan berisi pembenaran sepihak yang berpotensi merugikan hak warga Desa Serasah.
Koordinator Wilayah LSM GAKORPAN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen sah yang menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pengalihan atau pengelolaan tanah BRR oleh Desa Cibubukan, padahal secara fungsional dan lokasi aset tersebut berada di wilayah Desa Serasah. Kebijakan sepihak ini dinilai mengabaikan batas wilayah administratif dan prinsip keadilan wilayah. “Tanah BRR adalah aset pemulihan untuk rakyat, bukan objek kekuasaan antar desa atau milik mutlak pejabat desa untuk diatur sesuka hati,” tegasnya.
Selain masalah dasar hukum, GAKORPAN juga menyoroti ketiadaan transparansi dalam pembagian dan pemanfaatan lahan. Masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam diskusi, serta tidak adanya kejelasan mengenai rincian luas tanah, daftar penerima manfaat, dan rencana penggunaan jangka panjang. Kondisi tertutup ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme atau pengalokasian tanah kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengurus desa, yang merupakan indikasi awal penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, LSM GAKORPAN mengajukan empat tuntutan utama: pertama, peninjauan ulang menyeluruh terhadap kebijakan terkait tanah BRR; kedua, publikasi dokumen administrasi dan dasar hukum yang lengkap serta sah; ketiga, pelibatan warga Desa Serasah dalam setiap pengambilan keputusan; dan keempat, proses hukum harus dilanjutkan jika ditemukan penyimpangan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada perubahan kebijakan dan kejelasan yang memuaskan masyarakat, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke instansi berwenang, termasuk inspektorat dan pihak kepolisian,” tutup pernyataan LSM GAKORPAN. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kades Cibubukan atas kritik dan tuntutan tersebut. A
























