SINGKIL, agaranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Kamis (21/5/2026). Laporan ini menjerat Oknum Kepala Desa Cibubukan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset tanah milik Pemerintah Daerah eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan.
Objek sengketa berupa lahan seluas 36.142 meter persegi tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibeli negara tahun 2006 untuk perumahan pengungsi gempa. Namun, pada Januari 2026, lahan ini diduga dijual secara ilegal oleh warga berinisial D kepada pihak ketiga seharga Rp172 juta melalui transaksi yang tidak sah.
Direktur CHK, Razaliardi Manik, mengungkap bahwa transaksi ini difasilitasi Oknum Kades Cibubukan yang menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi, padahal lokasi tanah berada di wilayah administrasi Desa Serasah. Bukti kuat juga ditemukan berupa aliran dana dari pembeli yang masuk ke rekening pribadi oknum berinisial S, yang diduga merupakan oknum kepala desa tersebut.
Menyikapi temuan ini, CHK mendesak Kejari Aceh Singkil untuk segera memeriksa para terlapor dan memasang garis jaksa di lokasi sengketa. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan aksi mafia tanah dan menyelamatkan aset daerah dari penguasaan pihak-pihak yang tidak berhak sebelum kerugian negara semakin meluas.
A
























