Skandal di PN Cibinong,…!!! Hakim Larang Media Liput Sidang 383/Pdt.G, Publik Curigai Mafia Tanah Dilindungi 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:46 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, AgaraNews.com // Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu yang serba tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga.

Peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menyajikan tontonan buruk mengenai betapa rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip “open justice”.

Keputusan Ketua Majelis Hakim, *Anggreana E. Roria Sormin, S.H., bersama dua hakim anggota, Ratman, S.H. dan Yudha Dinata, S.H., yang melarang peliputan audio-visual oleh media, bukan sekadar keputusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui _(right to know)_, Ketua Majelis justru memperlihatkan keengganan yang nyata.

Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa — di mana para tergugat menolak peliputan — tampak sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik. Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi.Langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers. Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., http://M.Sc., M.A., menyuarakan kritik tajam yang sangat beralasan.

“Majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan,” tegas Wilson Lalengke.

Dalam tatanan hukum modern, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan menghormati hak-hak warga negara. Keputusan yang bergeming di balik rasa tidak nyaman atau keengganan untuk diliput memperlihatkan indikasi dangkalnya etika profesi.

Filsuf Inggris Jeremy Bentham pernah menegaskan : _”Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity.”_ Keterbukaan adalah jiwa dari keadilan itu sendiri.

Sejalan dengan itu, Montesquieu dalam karyanya _The Spirit of the Laws_, menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi _checks and balances_ runtuh. Hakim tidak lagi bertindak sebagai pelayan keadilan objektif, melainkan berpotensi menjadi penguasa mutlak di dalam ruang sidang.

Publik kini menunggu, apakah Ketua PN Cibinong dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan diam saja melihat benteng pembungkaman pers ini?.(JS)

Berita Terkait

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas
Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’
Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
Banjir Genangi Jalan Bosar Maligas, Kapolsek dan Personel Turun Langsung Bantu Warga Menyeberang
Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas “Melon” di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:56 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, PKS : Jangan Jadi Bom Waktu Demokrasi 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Pakar Hukum Kepolisian : Komitmen Kapolri Dukung Pengamanan Kejagung Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Polri Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan Instansi Terkait Terus Dilakukan

Berita Terbaru