Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank Tahun 2015, Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah Ditahan Kejari Sergai

Avatar

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:12 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai,”Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) resmi menahan TAM (53), mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Serdang Bedagai, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit bank pada tahun 2015.

Penahanan dilakukan pada Selasa (20/5/2025), usai TAM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, yang didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, serta Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TAM telah dilakukan sejak 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TAM tidak memenuhi panggilan pertama, sehingga penahanan baru bisa dilaksanakan hari ini,” ujar Hasan kepada wartawan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa TAM diduga berperan bersama Terdakwa (S) yang saat ini tengah dalam proses banding dan Tersangka ZR (44) dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Serdang Bedagai.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.332.585.554. Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024.

Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Sergai dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutup Hasan.

(Red/Dandi)

Berita Terkait

Danrem 081/DSJ Beri Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD ke-125
Periode April-Agustus, Polres Madina Amankan 36 Pelaku Narkoba
Sederet Apresiasi Brigjen Benny Terhadap TMMD ke-125 di Desa Ngranget
Diduga Melanggar Aturan, Bank OCBC NISP Digugat Nasabah di PN Jakarta Barat
Pawai Anak Meriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Tanah Karo
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Danrem 081/DSJ Beri Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD ke-125

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Periode April-Agustus, Polres Madina Amankan 36 Pelaku Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Sederet Apresiasi Brigjen Benny Terhadap TMMD ke-125 di Desa Ngranget

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Pawai Anak Meriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Tanah Karo

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran

Berita Terbaru