Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Bank Tahun 2015, Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Sei Rampah Ditahan Kejari Sergai

Redaksi Sergai

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:12 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai,”Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) resmi menahan TAM (53), mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Serdang Bedagai, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit bank pada tahun 2015.

Penahanan dilakukan pada Selasa (20/5/2025), usai TAM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ia akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, yang didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, serta Kasubsi Penyidikan Tumpak M Sitohang, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TAM telah dilakukan sejak 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TAM tidak memenuhi panggilan pertama, sehingga penahanan baru bisa dilaksanakan hari ini,” ujar Hasan kepada wartawan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa TAM diduga berperan bersama Terdakwa (S) yang saat ini tengah dalam proses banding dan Tersangka ZR (44) dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Serdang Bedagai.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.332.585.554. Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024.

Atas perbuatannya, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Sergai dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutup Hasan.

(Red/Dandi)

Berita Terkait

Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2026
Progres Terus Dikebut, Personel Koramil 06/Kerajaan Laksanakan Pelesteran Kupingan Jembatan Gantung Garuda
Stop Aksi Bullying, Babinsa Koramil 07/Salak Berikan Wasbang kepada Murid SDN 030415
Dandim 0206/Dairi Dampingi Tim Wasrik Sidak Titik Strategis, Perkuat Transparansi di Satuan
Kodim 0206/Dairi Terima Kunjungan Tim Wasrik Pos Audit ITDAM I/Bukit Barisan
80 Tahun Persit, Pangdam XIX Tegaskan Peran Kunci Penopang Prajurit
TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang
TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:22 WIB

Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 03/Parongil Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2026

Kamis, 23 April 2026 - 15:18 WIB

Progres Terus Dikebut, Personel Koramil 06/Kerajaan Laksanakan Pelesteran Kupingan Jembatan Gantung Garuda

Kamis, 23 April 2026 - 15:16 WIB

Stop Aksi Bullying, Babinsa Koramil 07/Salak Berikan Wasbang kepada Murid SDN 030415

Kamis, 23 April 2026 - 15:13 WIB

Dandim 0206/Dairi Dampingi Tim Wasrik Sidak Titik Strategis, Perkuat Transparansi di Satuan

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Kodim 0206/Dairi Terima Kunjungan Tim Wasrik Pos Audit ITDAM I/Bukit Barisan

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 

Berita Terbaru