Pemkab Aceh Singkil Ambil Alih 3.007 Hektar Lahan PT Nafasindo Setelah HGU Kadaluarsa

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:32 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil secara resmi akan mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.007 hektare milik PT Nafasindo, menyusul berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pada 11 Mei 2023. Keputusan penting ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinamis di DPRK Aceh Singkil pada 20 Mei 2025.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Kepala BPN Aceh, Sudarman Sywajaya, serta tokoh masyarakat dan camat terkait, disepakati bahwa lahan eks HGU PT Nafasindo harus dikembalikan ke pemerintah daerah paling lambat 30 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lahan seluas 3.007 hektare yang masa HGU-nya telah berakhir tidak boleh lagi dikuasai oleh PT Nafasindo mulai 30 Mei 2025,” tegas Juliadi. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

Tanpa adanya perlawanan berarti dari perwakilan PT Nafasindo, Pemkab Aceh Singkil dan DPRK berpegang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak atas tanah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepentingan daerah dan memastikan pemanfaatan lahan yang adil dan optimal. RDP yang berlangsung selama beberapa jam ini menghasilkan keputusan yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Aceh Singkil. (SBY)

Berita Terkait

Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak
Ini Harap Bupati Musi Rawas Setelah Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel
Berjemur di Kutalimbaru, Bupati Borong Cabai Petani
Wabup Mimik Idayana Dinyatakan Lulus dan Meraih Gelar Sarjana Administrasi Publik di Unitomo 
CFD Pekan Kedua, Wujud Efisiensi Pemkab Deli Serdang 
DPRK Mimika Desak Pemda Segera Lantik LMHA, Dominggus Kapiyau: Tidak Ada Alasan untuk Menunda
LMHA Kamoro Keluhkan Lambannya Penerbitan SK, Yohanis Boyau : Semua Syarat Sudah Dipenuhi
Ketua TP-PKK Dan Pengukuhan Bunda PAUD Gampong Purwosari Resmi Dilantik Oleh Ketua TP-PKK Nagan Raya

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

Minggu, 26 April 2026 - 00:41 WIB

Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 00:37 WIB

Menimbang Rasionalitas Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto, Antara Kebutuhan Tata Kelola dan Risiko Fiskal

Minggu, 26 April 2026 - 00:32 WIB

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 00:28 WIB

Laporan Inspektorat Sudah Ada Sejak 2025, Mengapa Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Masih Berjalan?

Minggu, 26 April 2026 - 00:09 WIB

Resmi,..!!! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil

Minggu, 26 April 2026 - 00:01 WIB

Gulung PS Bank BRI 6-3, PS Kodim 0212/Tapsel Melaju ke Semifinal Turnamen Lapas Cup 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 23:51 WIB

Perkuat Sinergi TNI dan Mahasiswa, Aliansi Gerakan Mahasiswa Langkat Nyatakan Siap Kawal Program Strategis Presiden di Kabupaten Langkat

Berita Terbaru

HEADLINE

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:32 WIB