Belum Teken Berita Acara RDP, Sikap Wabup Aceh Singkil di Pertanyakan 

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:44 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP terkait lahan HGU PT Nafasindo di ruang rapat DPRK Aceh Singkil

Suasana RDP terkait lahan HGU PT Nafasindo di ruang rapat DPRK Aceh Singkil

Suasana RDP terkait lahan HGU PT Nafasindo di ruang rapat DPRK Aceh Singkil

“Mengingat izin HGU PT Nafasindo telah berakhir pada tanggal 11 Mei 2023,”

Aceh Singkil, Jumat 23 Mai 2025 | agaranews.com – Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman belum menandatangani berita acara hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, PT Nafasindo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil dan perwakilan masyarakat.

Rapat itu merekomendasikan jika lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo akan dikembalikan ke pemerintah daerah dan tidak boleh lagi dikuasai perusahaan terhitung mulai 30 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat izin HGU PT Nafasindo telah berakhir pada tanggal 11 Mei 2023.

Dalam rekaman audio saat RDP, Wabup Hamzah mengatakan jika akan memberikan waktu yang cukup kepada PT Nafasindo untuk mengurus pembaruan izin HGU sampai selesai.

Sementara itu, Ketua Komisi II Juliadi mengatakan pada kenyataannya PT Nafasindo sudah diberikan waktu selama lima tahun untuk pengurusan namun belum juga selesai.

Kemudian diberi waktu tambahan selama dua tahun. Namun itu juga belum selesai hingga saat ini sudah tujuh tahun.

PT Nafasindo jika ingin melakukan pembaruan izin HGU harus memenuhi persyaratan yang diatur perundang-undangan.

Dalam UU pokok agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 menyatakan HGU akan dihapus jika jangka waktu berakir.

Sementara di Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah tepatnya pasal 22 ayat 2 menyatakan setelah jangka waktu pemberian perpanjangan dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.

“Jadi menurut UUPA dan PP, tidak ada satu pun menyatakan bahwa lahan eks HGU PT Nafasindo seluas 3.007 hektare masih menjadi milik perusahan, sepanjang belum diterbitkan izin baru,” ungkapnya.

Hal ini menimbulkan spekulasi jika Wabup Hamzah bisa saja dicap penghianat oleh peserta rapat.

Lantaran peserta rapat seperti Ketua DPRK Amaliun, Wakil Ketua DPRK Darto dan Warto, Ketua Komisi II Juliadi dan anggota Warman, camat Kota Baharu, Rahim serta perwakilan masyarakat, Rabudin dan Aminullah, semua telah menandatangani berita acara RDP.

Hanya Wabup Hamzah, Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sywajaya dan Perwakilan PT Nafasindo, Malik Rusdy yang tidak menandatanganinya.

Awak media ini mengofirmasi Wabub Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman Rabu 21 Mai 2025 lalu via WhatsAppnya belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui RDP berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu di ruang rapat DPRK Aceh Singkil. (SBY)

Berita Terkait

Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak
Ini Harap Bupati Musi Rawas Setelah Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel
Berjemur di Kutalimbaru, Bupati Borong Cabai Petani
Wabup Mimik Idayana Dinyatakan Lulus dan Meraih Gelar Sarjana Administrasi Publik di Unitomo 
CFD Pekan Kedua, Wujud Efisiensi Pemkab Deli Serdang 
DPRK Mimika Desak Pemda Segera Lantik LMHA, Dominggus Kapiyau: Tidak Ada Alasan untuk Menunda
LMHA Kamoro Keluhkan Lambannya Penerbitan SK, Yohanis Boyau : Semua Syarat Sudah Dipenuhi
Ketua TP-PKK Dan Pengukuhan Bunda PAUD Gampong Purwosari Resmi Dilantik Oleh Ketua TP-PKK Nagan Raya

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:47 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

Minggu, 26 April 2026 - 00:41 WIB

Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci

Minggu, 26 April 2026 - 00:37 WIB

Menimbang Rasionalitas Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto, Antara Kebutuhan Tata Kelola dan Risiko Fiskal

Minggu, 26 April 2026 - 00:32 WIB

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 00:28 WIB

Laporan Inspektorat Sudah Ada Sejak 2025, Mengapa Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Masih Berjalan?

Minggu, 26 April 2026 - 00:09 WIB

Resmi,..!!! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil

Minggu, 26 April 2026 - 00:01 WIB

Gulung PS Bank BRI 6-3, PS Kodim 0212/Tapsel Melaju ke Semifinal Turnamen Lapas Cup 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 23:51 WIB

Perkuat Sinergi TNI dan Mahasiswa, Aliansi Gerakan Mahasiswa Langkat Nyatakan Siap Kawal Program Strategis Presiden di Kabupaten Langkat

Berita Terbaru

HEADLINE

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:32 WIB