Pontianak, AgaraNews.com // Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Dari total 12 kasus yang ditangani, dua kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dari 11 tersangka, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, http://S.IK., SH., MH., menjelaskan para tersangka menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
BBM yang diperoleh kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, http://S.IK., MH., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung praktik penyalahgunaan migas.
“Penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu kelangkaan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi




















