SINGKIL. Agaranews.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkil menggelar kegiatan sosialisasi fungsi dan layanan KUA kepada masyarakat Desa Pemuka. Kegiatan yang berlangsung di balai desa setempat pada Jumat (10/4/2026) ini menjadi ruang edukasi serta dialog terbuka antara masyarakat dan pihak KUA terkait berbagai persoalan keagamaan dan administrasi.
Hadir sebagai narasumber, Ustadz Basyaruddin, S.OS, selaku penyuluh agama, bersama tim KUA yang memaparkan peran strategis instansi tersebut. Mulai dari pencatatan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, hingga pengelolaan wakaf. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pemuka, Yusbardin, perangkat desa, pengurus syara’, serta undangan lainnya.
Kepala Desa Pemuka, Yusbardin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan KUA yang selama ini masih belum sepenuhnya dipahami secara menyeluruh.
Dialog Terbuka: Tiga Isu Krusial Disorot Warga
Kegiatan sosialisasi tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga diwarnai sesi tanya jawab yang aktif. Perwakilan masyarakat, Buyung Sanang, menyampaikan sejumlah pertanyaan yang mencerminkan persoalan nyata di tengah masyarakat, yaitu:
Keberadaan Lembaga Haji dan Umrah: Masyarakat mempertanyakan keberadaan lembaga resmi yang menangani urusan haji dan umrah di Aceh Singkil, mengingat tingginya minat namun terbatasnya informasi yang jelas.
Legalitas Wakaf: Warga menyoroti pentingnya kejelasan legalitas wakaf, khususnya terkait prosedur dan peran Kementerian Agama dalam memastikan status hukum tanah atau aset wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Permasalahan Buku Nikah: Isu ini menjadi perhatian serius, meliputi kasus buku nikah hilang, pernikahan siri yang belum tercatat resmi, serta keraguan terhadap keabsahan buku nikah lama.
KUA Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Ustadz Basyaruddin menegaskan bahwa KUA memiliki peran penting tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Terkait haji dan umrah, masyarakat diimbau untuk memastikan hanya menggunakan layanan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Agama,” tuturnya.
Sementara itu, untuk wakaf, masyarakat didorong agar segera mengurus legalitas melalui prosedur yang benar agar memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun terkait buku nikah, masyarakat yang mengalami kehilangan atau memiliki pernikahan yang belum tercatat diminta untuk segera melakukan pengurusan ulang atau isbat nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai menjawab berbagai persoalan yang selama ini sering terjadi namun minim pemahaman. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keagamaan masyarakat, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai garda terdepan pelayanan umat di tingkat kecamatan. Al























