Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya Bulak Rukem Surabaya

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:28 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews. Com // Kuasa Hukum korban mengecam keras dugaan tindak penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Bulak Sari, Surabaya, tepatnya di area sebuah majelis zikir.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu korban, Qodir Zailani, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah seorang terduga pelaku disebut memiliki tato dan diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu balok, menendang korban, serta melakukan tindakan kekerasan lainnya terhadap para korban. Sementara dua orang lainnya disebut memiliki ciri-ciri berjenggot mengenakan pakaian hitam dan seorang pria berambut gondrong.

Dalam peristiwa tersebut, tiga korban yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni Qodir Zailani, Saiful Anam, dan Lutfi, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma dan luka.

Kuasa hukum korban meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar perwakilan tim kuasa hukum korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Lia Hambali)

(LIMBAD86)

Berita Terkait

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU
Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud
Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma
DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Pengunaan Anggaran BK ( Bantuan Keuangan ) atau Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran ) Tidak Boleh Digunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten 
LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti
DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:23 WIB

Jadilah Prajurit Berani, Jujur, Tulus dan Ikhlas : Arahan Pertama Letkol Arm Kiky Hardian Kepada Jajaran Kodim 0210/TU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Timur Pastikan Pelayanan secara Optimal RSUD Zubir Mahmud

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:15 WIB

Zainal Abidin, S.Pd.I., MH: Sosok Wakil Bupati Aceh Timur yang Berkharisma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

LBH Mukti Pajajaran Desak Polda Jateng Usut Tuntas Kematian Susi Purwanti

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Keputusan Pemberhentian Sekretaris Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sarana Pendidikan, BRI Medan Thamrin Serahkan 15 PC Asus untuk Yayasan Reis Cendikia di Tembung

Berita Terbaru

HEADLINE

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB