Tanjungbalai, AgaraNews.com – 23 Juli 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2026, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama / IPNU dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama / IPPNU Kota Tanjungbalai mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang murid Sekolah Dasar yang diduga dilakukan oleh oknum Guru ASN di salah satu SD di Kota Tanjungbalai.
Kecaman itu disampaikan langsung oleh Ketua PC IPNU Kota Tanjungbalai Rizky dan Ketua PC IPPNU Kota Tanjungbalai Dea Damanik saat dikonfirmasi di Sekretariat PCNU Kota Tanjungbalai, Jl. Durian, Kelurahan Sirantau, Kamis (23/7/2026) pukul 13.30 WIB.
Menurut Rizky, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan menggapai cita-cita.
“Dugaan peristiwa ini telah mengguncang rasa keadilan masyarakat serta mencederai kepercayaan terhadap lembaga pendidikan. Apabila dugaan ini terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi lagi,” tegas Rizky. 
Dalam momentum Hari Anak Nasional, IPNU-IPPNU menyampaikan 3 desakan utama :
1. Kepada Polres Tanjungbalai
Mendesak agar mengusut tuntas perkara ini secara cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Hukum harus berdiri tegak dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, terutama kepada korban dan keluarganya. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” ungkap Dea Damanik.
2. Kepada Pemko Tanjungbalai & Dinas Pendidikan
Mendesak pemerintah tidak tinggal diam.
“Jangan hanya hadir dalam kegiatan seremonial Hari Anak Nasional, tetapi absen ketika anak diduga menjadi korban kekerasan seksual. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada korban melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas Dea.
Memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.
Selain itu, perlu dilakukan *evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah* agar kejadian serupa tidak terulang lagi, tegas Rizky dan Dea.
IPNU-IPPNU Kota Tanjungbalai juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni dan ucapan. Hari Anak Nasional harus menjadi momentum keberanian bagi Polres Tanjungbalai untuk menegakkan hukum, dan bagi Pemko Tanjungbalai untuk membuktikan bahwa keselamatan anak adalah prioritas.
Jangan tidur di tengah jeritan korban. Jangan biarkan keadilan menjadi harapan kosong. Lindungi Anak, Tegakkan Hukum, dan Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tutup Rizky dan Dea Damanik mengakhiri.
Laporan: Sofyan Parinduri BA – Kabiro
























