ACEH SINGKIL agaranews.com – Pemerintah Desa Tanah Merah, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menggelar Musyawarah Penetapan Indeks Desa Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Tanah Merah pada Senin (10/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian integral dari proses evaluasi kondisi desa sekaligus upaya memastikan indikator pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan, dan tata kelola pemerintahan dinilai berdasarkan data faktual di lapangan.
Musyawarah dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Tanah Merah beserta pihak-pihak terkait. Forum ini berfungsi sebagai ruang diskusi terbuka untuk membahas dan menetapkan indikator perkembangan desa secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kondisi riil yang ada.
Kepala Desa Tanah Merah, Muhammad Ihsan Chaniago, S.H.I., menyatakan bahwa penetapan Indeks Desa memiliki arti strategis sebagai instrumen pengukuran capaian desa dalam berbagai bidang. Ia menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai dasar evaluasi yang valid.
“Penetapan Indeks Desa diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam melihat perkembangan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Kades Ihsan saat membuka kegiatan.
Menurutnya, setiap indikator yang dibahas dalam musyawarah harus mampu menggambarkan kondisi Desa Tanah Merah secara utuh dan objektif. Hasil penilaian ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi bahan refleksi bagi pemerintah desa untuk merancang program ke depan.
Kades Ihsan menambahkan bahwa hasil penetapan indeks akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyusun arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. Fokus utamanya adalah perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik dan infrastruktur desa.
“Yang terpenting, hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan bagi kita untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan di Desa Tanah Merah,” tegasnya.
Melalui Musyawarah Penetapan Indeks Desa 2026, Pemerintah Desa Tanah Merah berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Langkah ini menegaskan keseriusan desa dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, transparan, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat, guna menciptakan pelayanan publik yang semakin prima dan berkelanjutan. (Redaksi)
























