ACEH SINGKIL agaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi seluruh personel dan jajaran sebagai upaya preventif meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Kegiatan yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil pada Senin (10/8/2026) ini menjadi bagian dari pembinaan internal guna memastikan pelayanan publik tetap profesional dan sesuai koridor hukum.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., menekankan bahwa penyuluhan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menjalankan tugas kepolisian. Ia berharap setiap anggota dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh, sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam setiap tindakan.
“Melalui kegiatan ini, personel diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban sebagai anggota Polri serta mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kapolres saat memberikan arahan.
Materi penyuluhan mencakup berbagai ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan operasional kepolisian. Poin utama yang ditekankan meliputi pentingnya menjaga disiplin, mematuhi kode etik profesi Polri, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.
Penyuluhan ini juga difungsikan sebagai momentum evaluasi integritas personel. Dengan pemahaman hukum yang kuat, Polres Aceh Singkil berupaya mencegah terjadinya pelanggaran disiplin atau kode etik yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Pembinaan berkelanjutan dinilai krusial untuk mewujudkan sumber daya manusia Polri yang taat hukum dan berintegritas tinggi.
Polres Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan secara berkala. Tujuannya jelas: menciptakan personel yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dalam menegakkan hukum.
“Dengan adanya penyuluhan hukum secara berkelanjutan, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan dan kode etik profesi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus terjaga,” pungkas AKBP Joko Triyono.
Langkah proaktif ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Singkil dalam merespons tuntutan masyarakat akan polisi yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Melalui penguatan internal ini, diharapkan pelayanan keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Singkil dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek legalitas dan etika.
























