ACEH SINGKIL agaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memperkuat kelembagaan adat melalui pembekalan intensif bagi aparatur mukim mengenai adat istiadat dan mekanisme penyelesaian sengketa adat. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) ini menegaskan komitmen daerah dalam menjadikan kearifan lokal sebagai garda terdepan pemeliharaan kerukunan sosial.
Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menekankan bahwa peran mukim sangat strategis dalam mencegah eskalasi konflik di tingkat akar rumput. Ia menginstruksikan agar para aparat mukim mampu bertindak preventif sebelum persoalan berkembang menjadi pertentangan terbuka.
“Mukim harus mampu mencegah konflik sebelum membesar, merawat hubungan sebelum merenggang, dan menghadirkan musyawarah sebelum perselisihan berubah menjadi pertentangan,” ujar Wabup Hamzah saat memberikan arahan.
Hamzah menegaskan bahwa peradilan adat bukan sekadar forum untuk menentukan siapa yang benar atau salah secara hitam-putih. Penyelesaian sengketa harus mengutamakan prinsip keadilan restoratif, yaitu pemulihan hubungan, perdamaian, dan musyawarah mufakat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparatur mukim juga dituntut memahami batasan kewenangan serta mekanisme peradilan adat secara utuh. Koordinasi dengan keuchik, tokoh adat, ulama, dan tokoh masyarakat menjadi kunci keberhasilan penanganan perkara di lapangan. Pemkab menekankan bahwa pembekalan ini harus menghasilkan kemampuan praktis, bukan sekadar kegiatan seremonial belaka. Setiap persoalan diharapkan dapat ditangani secara objektif, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Penguatan kelembagaan adat dinilai Pemkab sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Kerukunan dan stabilitas sosial dianggap sebagai fondasi mutlak agar berbagai program pembangunan di Aceh Singkil dapat berjalan berkelanjutan tanpa gangguan konflik horizontal.
Kegiatan pembekalan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRK Aceh Singkil, Majelis Adat Aceh (MAA), Dewan Masjid Provinsi/Kabupaten (DMPK), para imeum mukim se-Aceh Singkil, insan pers, serta sejumlah pejabat terkait. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali fungsi adat sebagai sistem tata kelola sosial yang efektif dan bermartabat. (Redaksi)
























