Satreskrim Polres Sergai Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Pick Up, Total Empat Terduga Pelaku Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:03 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,AgaraNews. Com  //.Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengembangan terhadap sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Seluruh anggota komplotan yang terdiri dari empat orang kini telah berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka pertama, yakni YA alias Y (33), di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, Minggu (7/6/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa ketiga tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh pihak Polda Sumut pada akhir Mei 2026 terkait perkara lain di wilayah Deli Serdang, dengan rincian:

1. H alias I, ditangkap pada Senin, 24 Mei 2026 pukul 07.30 WIB di Areal Perkebunan Sofindo Desa Matapao,

Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai.

2. I P alias K, ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 20.00 WIB di Jalan Sidodadi Gang Karya Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

3. M alias W als K, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di Areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

“Terduga pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan yang merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai”, ujar Kasi Humas, Jum’at (12/6/2026).

Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Sergai. Salah satu aksi mereka sempat gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin. Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan aksi pencurian sepeda motor, yakni 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan 5 kali di Kabupaten Deli Serdang.

Modus operandi komplotan ini tergolong sangat rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran. Dalam setiap aksinya, mereka berbagi peran: YA dan M berperan memantau situasi dan mendorong mobil, I P berperan sebagai sopir mobil Avanza, sementara H bertugas menghidupkan mesin dan menjual mobil curian.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dari UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, tutup Kasi Humas.

Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”. (MS)

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN Istiqamah Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Mengukir Jejak, Menyambut Amanah Baru: AKBP Rujiyanto Resmi Pimpin Polres Aceh Tenggara
Dukung Kenaikan Gaji TNI: Prajurit Sejahtera, Pertahanan Negara Semakin Kuat
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.*
Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:07 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Istiqamah Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:40 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:37 WIB

Mengukir Jejak, Menyambut Amanah Baru: AKBP Rujiyanto Resmi Pimpin Polres Aceh Tenggara

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:49 WIB

Fakta Baru Ekshumasi, Polres Aceh Timur Telusuri Misteri Kematian Bayi di Sungai Arakundo.*

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:46 WIB

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:10 WIB

DPRK Aceh Singkil Lantik Hidayat Riadi sebagai Anggota PAW, Kursi Dewan Kembali Penuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

Kendaraan Modifikasi dan Tukang Langsir Diduga Bebas Membeli BBM Subsidi di SPBU 14.246.1020 Kuning 1 Agara,

Berita Terbaru