Nias.Agaranews.com // Tanaman milik Sabarman Zai dirusak oleh salah satu yang diduga perangkat Desa Mombawa Oladanö, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Sesuai keterangan Sabarman Zai ke media ini, bahwa pengerusakan tanaman saya diperkirakan pada tanggal, 19 Juni 2026, karena ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya, apakah anda sudah mengijinkan untuk penebangan tersebut, saya jawab belum dengan perasaan kaget sa,at itu.
Selanjutnya Sabarman Zai pada tanggal 23 Juni 2026 saya kelokasi tanaman milik saya ternyata benar apa yang telah disampaikan oleh masyarakat bahwa ada beberapa pohon karet, pohon simalambuo, pinang, dan tanaman lain yang sudah di tebang semuanya, Sabarman Zai terlihat Sedih sa’at menceritakan ke awak media. Sabtu, 11/07/2026.
Sabarman Zai, menambahkan bahwa pohon karet yang ditumbangkan itu adalah merupakan tempat satu-satunya untuk mencari dan menafkahi keluarga saya dan harapan masa depan anak saya. ” Beberkan.
Kembali Sabarman, menjelaskan bahwa kemarin saya menelpon Sekdes inisial D.G Mombawa tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dan damai secara kekeluargaan namun tidak ada respon. Tentu jika tidak ada rasa peduli dan rasa kemanusiaan terhadap perlakuannya di tanaman. Saya akan segera membuat laporan kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan peraturan serta dasar Hukum yang berlaku di Indonesia :
KUHP lama (Pasal 406 ayat 1) dan KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 (Pasal 521): dengan ancaman penjara maksimal 2 Tahun 6 bulan atau denda kategori lV (Maksimal Rp 50 juta)
Sa,at media ini, mengkonfirmasi yang bersangkutan berinisial D.G mengaku tidak mengenal pemilik tanaman dan tanah tersebut, namun setelah media mengirim foto pemilik tanaman serta tanah, baru mangaku dia mengenal dan seterusnya iannya menyuruh media ini untuk menanyakan kepada orang lain. ” Katanya lewat WhatsApp. (Dika)
























