Dua Tersangka Korupsi Jembatan Silayar Ditetapkan, Kerugian Negara Tembus Rp2,6 Miliar

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 18:54 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Agara News |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran atau Jembatan Silayar. Kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni MY yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AB yang merupakan wakil dari CV. Raja Lambing, perusahaan pemenang tender proyek. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan yang ditandatangani Kajari Aceh Tenggara tertanggal 23 September 2025.

“Pada 13 April 2022, CV. Raja Lambing ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp9,9 miliar dari total anggaran senilai Rp10 miliar. Selanjutnya, pada 22 April 2022, dilakukan penandatanganan kontrak,” ujar Kepala Kejari Aceh Tenggara dalam konferensi pers di Aula Kejari, Selasa malam (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses penyidikan, Kejari menemukan dugaan manipulasi serius dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah penggunaan dokumen penawaran yang diunggah oleh pegawai pada Dinas PUPR atas perintah MY, bukan oleh pihak perusahaan.

“Pelaksanaan pekerjaan juga tidak dilakukan oleh penyedia resmi, melainkan oleh pihak lain yang ditunjuk langsung MY,” lanjutnya.

Selain itu, proyek tersebut dikerjakan tanpa gambar kerja dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagai acuan penilaian progres. Tidak hanya itu, pengawasan dari konsultan juga tidak dilibatkan selama pelaksanaan.

Sumber internal Dinas PUPR mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama, mengingat proyek tersebut merupakan lanjutan dari masa pemerintahan sebelumnya. Pergantian bupati dan kepala dinas membuat dokumen proyek banyak yang tidak bisa ditemukan atau hilang.

Tak hanya soal dokumen, sejumlah warga juga mengaku besi baja proyek sempat dilaporkan hilang dari gudang sebelum tahun 2022. Kala itu, beberapa orang pernah diamankan oleh pihak Polres, namun proses hukum tidak berlanjut.

Kerugian negara dalam proyek ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dengan total mencapai Rp2.657.708.979,73.

Kini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua LP2IM Aceh Tenggara, M. Sopian Desky, SH mengapresiasi langkah cepat Kejari dan mendesak agar semua pihak yang terlibat — termasuk pelaksanaan proyek di tahun anggaran 2024 — juga ditelusuri secara tuntas.

Sementara itu, seorang tokoh warga pedalaman Aceh Tenggara, berinisial S, meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Basyah turun tangan dan mengawal pengusutan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami tidak mau kasus ini ditutup-tutupi. Mulai dari masalah tanah, besi hilang, hingga progres fiktif, semuanya harus dibuka terang-terangan,” ucapnya.

Pihak Kejari Aceh Tenggara menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi melebar, mengingat kompleksitas proyek dan panjangnya sejarah pembangunan jembatan tersebut. (Abdiansyah)

Berita Terkait

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN
Babinsa Koramil 04 Beutong laksanakan komunikasi sosial dengan masyarakat di desa Meunasah Dayah Kecamatan Beutong
Babinsa jalin komsos dengan masyarakat desa binaan
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Bantu Petani Bajak Sawah Di desa Binaan   
Babinsa Cek Harga Pupuk, Pastikan Ketersediaan dan Harga Wajar
Babinsa Bantu Bangun Rumah Wujud Kebersamaan Atasi Kesulitan Warga
TNI Bersama Warga Laksanakan Finishing Jembatan Aramco di Desa Kuala Tripa
Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Progres Terus Berjalan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:47 WIB

80 Tahun Persit, Pangdam XIX Tegaskan Peran Kunci Penopang Prajurit

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WIB

TMMD Ke 128 Kodim/Padang Pariaman Renovasi Mushola Jambu Putiah Batu Gadang

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi RTLH Milik Warga

Kamis, 23 April 2026 - 14:33 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0308/Padang Pariaman Renovasi Mushola Al- Mukmin 

Kamis, 23 April 2026 - 14:28 WIB

Ketua RW 10 Bekasi Green City Tangkap Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:03 WIB

Sosialisasi Langsung Pemerintah Terkait Penghapusan SLIK OJK

Kamis, 23 April 2026 - 13:59 WIB

Terungkap di Persidangan, SHM Cacat dan PPJB Batal, Klaim Lahan 40 Ha Santosa Kadiman Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 13:52 WIB

Bamsoet Tegaskan Kepemimpinan Harus Dibentuk Sejak Usia Muda

Berita Terbaru