YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Bongkar Dugaan Pencaplokan Lahan Warga Di Sekitar TNWK

AGARA NEWS

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 19:57 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YLBHI-LBH Bandar Lampung menyoroti secara serius beredarnya video dan kesaksian masyarakat mengenai dugaan masuknya atau dicaploknya lahan pertanian warga ke dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), khususnya di wilayah Sukorahayu, Lampung Timur. Bagi kami, persoalan ini tidak dapat dipersempit menjadi sekadar persoalan batas kawasan konservasi. Di balik garis yang ditarik di atas peta terdapat tanah yang menjadi sumber penghidupan, sejarah penguasaan masyarakat, serta hak warga negara yang tidak boleh dihapus hanya karena negara memberikan label “kawasan konservasi”. Apabila benar terdapat lahan masyarakat yang selama ini dikuasai dan digarap secara turun-temurun kemudian dimasukkan ke dalam klaim kawasan tanpa proses yang transparan dan partisipatif, maka negara harus menjelaskan siapa yang menetapkan, atas dasar apa, melalui proses bagaimana, dan untuk kepentingan siapa.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika kita melihat arah baru pengelolaan taman nasional di tingkat nasional. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, dengan Hashim Djojohadikusumo sebagai ketua. Pemerintah menyatakan satgas tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan mencari skema pembiayaan inovatif bagi pengelolaan taman nasional. Namun, justru karena mandatnya berkaitan dengan pengelolaan kawasan, pembiayaan, potensi ekonomi hijau, karbon, dan masa depan taman nasional, masyarakat sipil berhak mempertanyakan mekanisme pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam struktur tersebut.

Pertanyaan tersebut bukan muncul dari ruang kosong. Hashim Djojohadikusumo merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan tersebut sebelumnya telah mendapatkan sorotan publik karena dinilai membuka potensi konflik kepentingan dalam kebijakan sumber daya alam dan pengelolaan taman nasional. Kritik tersebut antara lain didasarkan pada besarnya akses satgas terhadap data kawasan, biomassa, batas wilayah, dan potensi pembiayaan berbasis karbon. Karena itu, ketika pada saat yang sama muncul dugaan masyarakat yang beredar di media sosial mengenai persoalan batas dan penguasaan lahan di kawasan TNWK, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda konservasi. Pemerintah wajib membuka ruang pemeriksaan independen agar tidak muncul persepsi bahwa kewenangan negara, kedekatan kekuasaan, dan kepentingan ekonomi bertemu dalam satu ruang kebijakan tanpa pengawasan yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, YLBHI-LBH Bandar Lampung melihat adanya persoalan lain yang jauh lebih struktural, yaitu semakin dominannya pendekatan militer dalam pengelolaan kawasan konservasi dan penyelesaian persoalan masyarakat di sekitar TNWK. Dalam operasi penanganan kebakaran di kawasan TNWK pada Agustus 2026, misalnya, diberitakan keterlibatan sekitar 250 personel yang berasal dari Balai TNWK, kepolisian, serta jajaran Kodam dan Kodim. Keterlibatan aparat dalam kondisi tertentu tentu dapat dibenarkan apabila diperlukan untuk fungsi yang memang menjadi kewenangannya. Tetapi ketika aparat bersenjata semakin menjadi wajah utama negara di ruang-ruang konflik agraria dan konservasi, kita harus bertanya: apakah negara sedang membangun model konservasi berbasis perlindungan ekologis dan pemberdayaan masyarakat, atau sedang membangun konservasi yang bertumpu pada pendekatan keamanan?
Inilah yang kami sebut sebagai gejala militerisasi konservasi. Militerisasi tidak selalu berarti tentara mengambil alih secara formal kewenangan sipil. Militerisasi dapat terlihat ketika pendekatan keamanan, pengerahan personel bersenjata, logika pengamanan wilayah, dan disiplin komando semakin dominan dalam menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya memiliki akar sosial, agraria, ekonomi, dan ekologis. Dalam konteks TNWK, apabila konflik manusia dan satwa, persoalan batas kawasan, serta sengketa penguasaan tanah dijawab terutama dengan pagar, patroli, personel bersenjata, dan operasi pengamanan, sementara penguasaan tanah masyarakat tidak pernah diverifikasi secara terbuka, maka konservasi berisiko berubah menjadi instrumen kontrol terhadap masyarakat.

Ironisnya, masyarakat sekitar TNWK justru kerap ditempatkan sebagai sumber masalah. Konflik manusia dan gajah seolah-olah hanya disebabkan oleh masyarakat yang masuk ke ruang hidup satwa. Padahal konflik ekologis selalu memiliki sejarah panjang mengenai tata ruang, perubahan bentang alam, pembentukan kawasan, pemukiman, pertanian, serta relasi negara dengan masyarakat lokal. Pemerintah sendiri mengakui besarnya persoalan konflik manusia dan gajah di sekitar TNWK dan mendorong pembangunan pembatas kawasan sebagai salah satu solusi. Karena itu, pembangunan pembatas sepanjang kawasan tidak boleh hanya dipahami sebagai proyek fisik, tetapi harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap batas kawasan dan hak-hak masyarakat yang berada di sekitarnya.

Kami mempertanyakan secara serius: apakah garis pembatas yang sedang dibangun merupakan garis ekologis semata atau sekaligus menjadi garis politik dan agraria yang akan mengunci klaim negara atas tanah-tanah yang digarap masyarakat? Pertanyaan ini penting karena begitu pagar dibangun, akses fisik terhadap suatu wilayah berubah. Ketika akses berubah, relasi kuasa juga berubah. Dan ketika relasi kuasa berubah tanpa didahului penyelesaian status tanah secara transparan, masyarakat yang sebelumnya hidup dari tanah tersebut berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Jangan sampai proyek yang diklaim sebagai solusi konflik justru mengabadikan konflik karena dibangun di atas batas yang belum mendapatkan legitimasi sosial dari masyarakat.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menolak logika bahwa kepentingan konservasi secara otomatis berada di atas hak masyarakat. Kami tidak sedang mempertentangkan manusia dengan gajah, apalagi mempertentangkan masyarakat dengan kelestarian hutan. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa konservasi tidak digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan hak-hak warga. Gajah Sumatera harus dilindungi. Hutan harus dijaga. Tetapi petani juga harus dilindungi, tanah garapan masyarakat harus dihormati, dan sejarah sosial sebuah wilayah tidak boleh dihapus oleh selembar peta administratif.

Lebih mengkhawatirkan apabila pengelolaan kawasan konservasi mulai ditempatkan dalam paradigma “investasi hijau” dan pembiayaan inovatif tanpa terlebih dahulu membangun mekanisme perlindungan masyarakat yang kuat. Pemerintah memang menyatakan bahwa pembiayaan inovatif diperlukan untuk memperkuat pengelolaan taman nasional, termasuk pengembangan berbagai skema ekonomi dan pendanaan konservasi. Tetapi semakin besar nilai ekonomi yang dilekatkan pada kawasan hutan, karbon, ekowisata, biomassa, dan jasa lingkungan, semakin besar pula kewajiban negara memastikan tidak terjadi green grabbing yaitu penguasaan atau pembatasan akses terhadap sumber daya atas nama agenda hijau dan konservasi yang pada akhirnya mengorbankan masyarakat lokal.

Kami juga mendesak agar seluruh bentuk pengerahan aparat keamanan dalam konflik agraria dan konservasi dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kewenangan yang jelas. TNI dan Polri tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik atau mengintimidasi masyarakat yang mempertanyakan hak atas tanahnya. Konservasi tidak boleh berubah menjadi proyek keamanan. Negara harus kembali menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek yang harus ditertibkan.

Terakhir, YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konservasi bukan cek kosong bagi negara untuk mengambil alih ruang hidup rakyat, dan militer bukan jawaban atas setiap konflik agraria maupun ekologis.

Hormat kami,
M. Arif Ridho Tawakal, S.H.
Kepala divisi operasional LBH Bandar Lampung

Berita Terkait

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Pengamat Civil Society Dedi Siregar Puji Polres Cimahi Gandeng Ojol Perkuat Keamanan Wilayah
Rangkayo Minang Indonesia Angkat Warisan Budaya Minangkabau Lewat Dua Seminar Internasional di Jakarta
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela 1 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

National Law Forum 2026 PERMAHI Dorong Regulasi AI Adaptif untuk Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Indonesia Menjadi Tempat yang Tidak Ramah dan Aman ke Semua Insan Pers

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru