Gugatan Pra Peradilan Ditolak! Penetapan Tersangka Kasus Cabul Yang Ditangani Polres Sergai Dinyatakan Sah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 11:15 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Com //Upaya seorang pria berinisial CN (44), untuk membatalkan status tersangkanya kandas di pengadilan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sei Rampah menolak seluruh gugatan Pra Peradilan terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Senin (14/9/2026).

Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah sejak pukul 10.00 WIB ini menjadi titik terang bagi proses hukum yang ditangani Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh IPS. Dalam laporan tersebut, terlapor CN diduga melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat 3 huruf c dan atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026 tanggal 13 Agustus 2026, CN melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU) mengajukan gugatan Pra Peradilan. Ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Sidang yang dijadwalkan sejak 19 Agustus 2026 dan sempat ditunda ini akhirnya dibacakan putusannya. Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam amar putusannya menyatakan:

1. MENOLAK SELURUHNYA PERMOHONAN PEMOHON,

2. MEMBEBANKAN BIAYA SIDANG KEPADA PEMOHON SEJUMLAH NIHIL.

Dengan putusan ini, maka penetapan tersangka CN oleh Polres Sergai dinyatakan sah secara hukum.

Sidang ini dihadiri diantaranya oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Tim Kuasa Hukum dari pihak termohon. Dari pihak Polda Sumut dan Polres Sergai, hadir Ps. Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut, Kompol Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn., KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Qory Oloan Siregar, S.H., M.H., Plt. Kasikum Polres Sergai Ipda Herru S.

Usai putusan dibacakan, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (14/09/2026) menegaskan pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum.

“Setelah adanya putusan Pra Peradilan ini, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku”, pungkas AKP Bringin Jaya. (MS)

Berita Terkait

Bupati Monas Sambut Kedatangan Anggota DPR-RI Komisi XIII H. Muslim Ayub di Bandara Lasikin
Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut Tangani Dugaan Penistaan Agama Di Media Sosial
Program SAS (Sidoarjo Asri Sejuk) Kapolsek Sedati Bagikan Bibit Pohon Buah di Desa Banjar Kemuning 
PT Utama Lestari Indonesia Sukses Gelar TUK Sewaktu SKK Kontruksi di Dinas PU Bina Marga Jatim, Cetak 40 SDM Kompeten Jenjang 7
KAKI Jatim : Presiden Prabowo Percayakan Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin 2 Institusi, Kepala Kepolisian dan Kepala Badan Narkotika Nasional
Meruwat Indonesia di Makam WR Soepratman, Ekspresi Keprihatinan atas Kondisi Bangsa
Ops Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat kepada Pengendara di Exit Tol Kebomas Gresik
Saat Hasil Jerih Payah Terbayar, Sentuhan Babinsa di Petak Sawah Glumpang Sulu Barat

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:50 WIB

PLN UP3 Nias dan PPN Salurkan Sembako Kepada Warga Jemaat BNKP Hilimbowo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Revitalisasi SDN 071072 Siwalubanua Ma’u Capai 70 Persen, Ditargetkan Rampung 23 November 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Diduga Kuasai Lebih dari 2.000 Hektare Tanah Warga, PT NIAS Disorot Aliansi Rakyat Nias Bersuara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Visik Desa Togizita dusun 5 Tahun 2025 Selesai, diduga Gaji Pekerja dan Material Pasir Belum Dibayarkan.

Berita Terbaru